Besok, Batas Waktu Anggota DPRD Sultra Mundur

50

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yang akan maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 diberi batas waktu mundur dari keanggotaan dewan sampai besok, Jum’at (23/7/2015). Jika tidak mengajukan permohonan undur diri maka dipastikan tidak akan mencalon di Pilkada serentak 2015.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Sultra Nasruan mengatakan batasan waktu itu sesuai ketentuan yang berlaku.Jika tidak mengikuti ketentuan maka boleh jadi terlambat dalam pemberkasan.

“Artinya kalau tidak sesuai jadwal itu berkas pengunduran dirinya bisa terlambat masuk ke KPU, sementara waktu pendaftaran di KPU sudah dekat,” Kata Nasruan di sekretariat DPRD Sultra, Kamis (23/7/2015).

Nasruan mengungkapkan anggota DPRD Sultra yang mengajukan surat pengunduran diri baru La Pili yang akan maju sebagai calon wakil bupati Muna mendampingi dr. Baharuddin. La Pili datang menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sekitar pukul 12.30 WITA.

Sementara itu, 2 wakil ketua DPRD Sultra Muhammad Endang yang akan tampil di Konawe Selatan dan Wahyu Ade Pratama yang akan mencalon di Kolaka Timur hingga kamis sore belum datang mengajukan surat pengunduran diri mereka.

Mengenai hal ini, Ketua KPU Sultra Hidayatullah sudah menghimbau bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD ketika mendaftarkan diri sebagai calon bupati wakil bupati wajib menyetor surat pemberitahuan pengunduran diri. Jika tidak, maka KPUD kabupaten di 7 daerah Pilkada di Sultra akan menggugurkan calon yang bersangkutan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini