BP Jamsostek Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang

26
BP Jamsostek Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang
BP Jamsostek Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang

ZONASULTRA.ID,JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban kebakaran
di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat malam (3/3/2023).

BP Jamsostek dengan sigap menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban 6 di antaranya merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

Tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.

“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum’at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” kata Anggoro.

Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

Di akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” kata Anggoro.

Pihaknya juga meminta tim LCT BP Jamsostek untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Kendari Abdurrohman menambahkan
agar pemberi kerja dan badan usaha di Sultra khususnya dapat mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

Dengan memastikan seluruh pekerja atau karyawannya telah memperoleh pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman bila terjadi resiko. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini