ZONASULTRA.COM, KENDARI – BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran sejak bulan Juli 2020 yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya. Program ini guna membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian kepada Zonasultra.com, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan Alfian, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021. Sebagai gambaran, si A mempunyai tunggakan 15 Bulan, dan mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan Tahun 2021.
“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021,” ujarnya.
Dijelaskan Alfian, terdapat perbedaan pembayaran untuk yang mengikuti Program ini dengan yang tidak. Jika mengikuti Program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk 6 bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti Program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingin mengaktifkan kartu JKN-KISnya.
Alfian menambahkan bahwa batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020, setelah batas waktu tersebut maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran. Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.
“Bagi peserta yang ingin mendaftar Proram Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” ungkapnya.
Alfian berharap dengan adanya Program ini, BPJS Kesehatan dapat meringankan beban Peserta di masa pandemi Covid-19. (b)