Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi
PENCABULAN - Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Seorang pria berinisial OM (25), atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, Selasa (2/3/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial OM (25), warga Punggulaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, OM ditangkap di salah satu tempat di Kota Kendari. Penangkapan pelaku berawal dari aduan orang tua korban karena NS tak kunjung pulang ke rumah.

“Sekitar pukul 12.00 WITA pelaku menjemput NS di kediamannya, setelah bertemu pelaku membawa korban ke tempat kerjanya. Sekitar pukul 22.00 WITA pelaku membawa korban ke Hotel dengan alasan ada kegiatan,” ungkap Gede saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Selasa (2/3/2021).

Gede menjelaskan, setelah NS tidak pulang ke rumah selama sehari, pihak keluarga kemudian membuat postingan di Facebook dengan tulisan anaknya tidak pulang ke rumah. Postingan tersebut sempat viral di jejaring sosial.

“Setelah mendapat kabar, NS dibawa kabur pelaku dan dicabuli. Pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut di kepolisian,” jelasnya.

Kini OM diamankan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun. (b)

 


Penulis : M12
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini