ZONASULTRA.COM, KENDARI – S (40) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil ditangkap Buser 77 Polres Kendari setelah buron selama sepekan. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Bunga (samaran).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 04.00 Wita. Apa yang menjadi motif pelaku melakukan aksi bejat tersebut, disampaikan setelah pelaku tiba di Kendari.
“Pelaku sudah kami amankan, sekarang lagi proses pemulangan untuk dibawa di Kota Kendari,” ujar Gede via Whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, Bunga (samaran) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Pelaku mencabuli korban sejak kelas 5 SD hingga sekarang tengah hamil muda.
Ketua Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara Mutmainah menjelaskan, sejak kasus ini diketahui keluarga korban, ayah tiri dan ibu kandungnya langsung melarikan diri karena takut dilaporkan ke pihak berwajib. (B)
Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma