Dana Aspirasi Capai Rp45 Miliar, KPK Warning DPRD Kota Kendari

DPRD Kota Kendari
DPRD Kota Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dana pokok pikiran (pokir) atau dana aspirasi 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 yang mencapai Rp45 miliar menuai perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Koordinator Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto menjelaskan, meskipun besaran dari dana yang diusulkan merupakan hal yang relatif, namun pihaknya mengaku cukup khawatir apabila proses pokir yang telah diusulkan tidak melalui mekanisme pembahasan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa atau kecamatan.

Menurutnya, dana pokir yang diusulkan harus sesuai prosedur oleh DPRD berdasarkan hasil turun ke daerah pemilihan untuk mengumpulkan aspirasi-aspirasi masyarakat.

“Dari hasil turun ke lapangan itulah kemudian dimasukkan ke RAPBD 2020. Kalau itu tidak dibahas melalui musrenbang itu tidak benar, itu ibaratnya potong kompas kan,” ujar Edy melalui sambungan telepon, Selasa (5/11/2019).

Dengan adanya indikasi tersebut maka KPK telah memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota Kendari serta seluruh anggota DPRD Kota Kendari agar berhati-hati.

“Kita kan tugasnya mencegah, makanya kami beri peringatan jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran pokir,” tambah Edy.

Edy juga menjelaskan beberapa kasus pidana kerap terjadi akibat dana pokir yang disalahgunakan oleh orang-orang terdekat anggota dewan, atau lebih sering dikenal dengan istilah “bagi-bagi proyek”.

“Kalau dia ada indikasi feedback dari pelaksana kepada para anggota dewan, yah jelas tindak pidana korupsinya di situ,” tutupnya

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menanggapi kekhawatiran KPK terkait dana pokir tersebut. Subhan mengungkapkan DPRD Kendari selalu berusaha bekerja sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki.

Kata dia, dana pokir yang diusulkan di R-APBD 2020 merupakan usulan masyarakat lewat DPRD agar menjadi program pemerintah kota. Namun, DPRD tetap mengawasi agar program tersebut dapat terealisasi dengan baik.

Usulan-usulan masyarakat tersebut, kata Subhan dapat dilakukan melalui musrenbang, reses DPRD, bertemu langsung di rumah warga maupun pertemuan yang tidak disengaja.

Menurut Subhan, DPRD tak langsung mengusulkan begitu saja aspirasi yang masuk itu, namun lebih dulu dilakukan peninjauan langsung untuk memastikan apakah yang diusulkan ini benar adanya dan benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Ini yang kita catat kemudian kita komukasikan dengan pemerintah kota maka sudah menjadi tugas kami untuk diperjuangkan pada saat pembahasan anggaran,” kata Subhan, saat dikonfirmasi Rabu (6/11/2019).

Ia juga menegaskan pihaknya selalu berusaha agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat didorong menjadi program, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalah yang ada di Kota Kendari.

“Insyaallah kami akan terus kawal program-program ini dan tetap mengedepankan mekanisme yang seharusnya” jelasnya.

Sementara Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa dana pokir yang diusulkan oleh DPRD merupakan sebuah hal yang legal. Namun perlu dipastikan kembali apakah realisasi pokir ke depan benar-benar dikawal dan dapat terlaksana dengan baik.

“Yang harus kita catat itu tidak boleh fiktif dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan dalam pelaksanaannya betul-betul sampai kepada masyarakat itu yang kita inginkan,” jelas Sulkarnain.

Untuk itu, realisasi dana pokir selanjutnya dapat diawasi dan masyarakat dapat mengambil bagian. Sebab, usulan dana pokir ke R-APBD 2020 merupakan kumpulan berbagai aspirasi masyarakat melalui DPRD. (a)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini