DPRD Kendari Bakal Buat Regulasi Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Sasaran

DPRD Kendari Bakal Buat Regulasi Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Sasaran
RDP terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg di Kendari yang digelar di Kantor DPRD Kendari pada Senin (30/10/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membuat regulasi terkait penyaluran LPG 3 Kg dari pangkalan kepada masyarakat agar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan sebagai hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kendari pada Senin (30/10/2023) terkait permasalahan kelangkaan LPG 3 kg di Kota Kendari bersama Pertamina, disperindag dan stakeholder terkait.

Anggota Komisi II DPRD Kendari Sahabuddin mengatakan, dengan tingginya harga LPG 3 kg saat ini akan menambah tingkat inflasi. Ia menginginkan agar LPG di pangkalan yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan warga miskin tidak lari ke pengecer.

“Karena banyak yang terjadi. Walaupun kita tutup mata, warga miskin datang tanya ke pangkalan dan masih lihat ada gas 30 misalnya tapi dijawab sudah ada yang punya. Seharusnya ada solusi dari Pertamina untuk melakukan pengawasan sampai pada tingkat itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kendari Imbau Masyarakat Pilah Informasi Jelang Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPRD Kendari, Rizki Brilian mengatakan secara umum permasalahan yang dihadapi saat ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Namun, karena bertepatan lagi dengan masalah baru, yaitu pengisian bertumpuk di Kota Kendari karena ledakan SPBE di Konawe dan berakhirnya izin SPBE di Kolaka sehingga masalah ini baru terangkat kembali.

“Ada satu cara yang bisa kita gunakan untuk mengendalikan sistematis pangkalan dalam hal penyaluran. Regulasi Pemkot Kendari yang mengatur tentang pangkalan yang harus memiliki data penyalur,” ungkapnya.

Kata politisi PKS tersebut, hal tersebut berhubungan juga dengan perizinan langsung dengan pangkalan. Kata dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat regulasi perda maupun perwali petunjuk teknis yang harus berhubungan dengan PTSP.

Ia menyebut bahwa agen harus menekan ke pangkalan yang tidak boleh disalurkan ke pangkalan sebelum mengurus izin sesuai dengan regulasi yang akan dibuat. Sehingga penyaluran dapat terkendali dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Kendari Sambangi Dinas Tenaga Kerja

“Dari agen ke pangkalan datanya harus jelas, ada penambahan atau tidak, tiap tahun grafiknya naik atau turun?. Dan ini pasti hubungannya dengan RT, RW, lurah, dan camat setempat,” tambah Rizki.

Lanjutnya, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) akan menyalurkan ke agen sesuai dengan LO Pertamina. Tinggal Pertamina yang harus membicarakan dengan para agen sehingga sesuai dengan regulasi yang akan dibuat.

Setelah regulasi dibuat, DPRD bersama stakeholder terkait akan melakukan rapat kerja untuk menyalurkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Menurutnya, setelah dibuatnya regulasi tersebut hal yang paling penting adalah sosialisasi dan penekanan. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini