Datangi DPRD Sultra, Masyarakat Moramo Desak Dewan Hentikan Aktivitas PT SRNA

Datangi DPRD Sultra, Masyarakat Moramo Desak Dewan Hentikan Aktivitas PT SRNA
DEMO - Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman, beserta anggota komisi III saat menerima aspirasi dari masyarakat Moramo di Gedung Sekretariat DPRD, Rabu (26/04/2017). Dalam aksi yang dilakukan, massa menuntut agar para wakil rakyat meninjau dan menghentikan aktivitas sementara PT Sungai Raya Nikel Alloy (SRNA) yang beroperasi tanpa izin. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

Datangi DPRD Sultra, Masyarakat Moramo Desak Dewan Hentikan Aktivitas PT SRNA DEMO – Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman, beserta anggota komisi III saat menerima aspirasi dari masyarakat Moramo di Gedung Sekretariat DPRD, Rabu (26/04/2017). Dalam aksi yang dilakukan, massa menuntut agar para wakil rakyat meninjau dan menghentikan aktivitas sementara PT Sungai Raya Nikel Alloy (SRNA) yang beroperasi tanpa izin. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan masyarakat Moramo yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat Kecamatan Moramo (Forpas Moramo) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (26/04/2017). Massa menuntut agar para wakil rakyat meninjau dan menghentikan aktivitas sementara PT Sungai Raya Nikel Alloy (SRNA) yang beroperasi tanpa izin.

Koordinator aksi Jefri dalam orasinya mengatakan, PT SRNA sudah kurang lebih lima bulan beroperasi di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Namun perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian tambang nikel  tersebut belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

BACA JUGA :  PAN Dominasi Perolehan Kursi DPRD Konawe

Lebih lanjut Jefri mengungkapkan, banyak aktivitas penambangan dari PT SRNA yang mengundang sorotan masyarakat sekitar karena pengrusakan lingkungan. Apalagi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konsel, Kecamatan Moramo tidak masuk dalam kategori kawasan pengelolaan industri pertambangan jenis B.

“Alat-alat berat sudah masuk di sana, dan perusahaan juga sudah mulai beroperasi. Apalagi aktivitas perusahaan ini sudah merusak hutan mangrove yang ada di sana,” ungkapnya.

Maka atas dasar tersebut, kata dia, Forpas Moramo meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghentikan sementara aktivitas PT SRNA. Selain itu, massa juga meminta DPRD Sultra untuk memanggil pihak terkait dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) agar mereka menjelaskan terkait kegiatan aktivitas perusahaan tersebut.

Setelah berorasi, masyarakat Moramo ini langsung diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman beserta anggota Komisi III yang lain. Sukarman mengatakan, terkait tuntutan yang disampaikan oleh Forpas Moramo pihaknya belum bisa memenuhinya. Sebab minggu depan, komisi III akan melakukan lebih dahulu langkah-langkah verifikasi data terkait keberadaan PT SRNA ini.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Wakatobi Dapat Kendaraan Dinas Baru

“Inikan perusahaan baru, kita saja baru dengar namanya. Makanya kita lakukan dulu verifikasi, setelah itu kita akan lakukan kunjungan ke perusahaan tersebut untuk melihat secara langsung seperti apa kegiatan dan pekerjaan yang berlangsung di sana,” ujarnya.

Dikatakannya, jika di lapangan ternyata nantinya komisi III menemukan sebagaimana yang disampaikan oleh Forpas Moramo, langkah yang dilakukan selanjutnya adalah mengundang pihak PT SRNA untuk dilakukan RDP.

Tentunya kata dia, disaat yang sama komisi III juga akan menghadirkan semua pihak terkait yang berkaitan dengan investasi PT SRNA. “Kalau seandainya PT SRNA terbukti tidak memiliki amdal maka kita minta pihak yang berwenang untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini