Dianggap Picu Kriminalitas, Polsek Ranomeeto Sita Ratusan Botol Miras

268
Dianggap Picu Kriminalitas, Polsek Ranomeeto Sita Ratusan Botol Miras
MIRAS - Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita ratusan botol minum keras (Miras) dari tiga desa di wilayah hukumnya, Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 09.00 Wita. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita ratusan botol minum keras (miras) dari tiga desa di wilayah hukumnya, Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.

250 botol miras tersebut antara lain 150 botol miras tradisional jenis pongasi dalam bentuk bahan baku pembuatan miras sebanyak delapan baskom besar. Jika diproduksi, hasilnya 150 botol pongasi. Sisanya adalah minuman beralkohol pabrikan yakni anggur dan bir. Barang haram tersebut disita lalu diamankan di Mapolsek Ranomeeto.

Kepala Polsek Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo menjelaskan, penyitaan ini didasari laporan masyarakat yang mengeluhkan peredaran miras tersebut. Selain itu, miras tersebut juga memicu terjadinya aksi kriminalitas di tengah masyarakat. Apalagi, kata Dedi, tiga wilayah itu dua hari lagi akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ini merupakan Operasi Lilin Anoa 2019 dalam perayaan natal dan jelang tahun baru 2020. Selain itu, operasi ini kita intensifkan karena maraknya kasus kriminal di Ranomeeto, dan adanya laporan masyarakat. Kegiatan ini terus kita intensifkan menjelang pilkades,” beber AKP Dedi Hartoyo di Mapolsek Ranomeeto.

Menurut Dedi, tiga orang pemilik dan pedagang miras tersebut diperiksa lalu dilakukan pembinaan dan diberi pemahaman agar tidak melakukan hal yang demikian karena melanggar hukum dan menjadi pemicu kriminalitas di masyarakat. Miras dari Desa Ranooha, Kota Bangun dan Lameuru juga diedarkan ke Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Dari hasil interogasi, mereka mengedarkan minuman itu di luar, seperti di Konawe. Mereka menjual dan membuat minuman keras itu sebagai sumber penghasilan tambahan. Meskipun itu tidak dibenarkan oleh norma agama dan melanggar hukum,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini