Diduga Ada Praktek Pungli, Puluhan Warga Muna Geruduk BPN

206
Diduga Ada Praktek Pungli, Puluhan Warga Muna Geruduk BPN
Puluhan warga kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengatasnamakan Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Senin, (13/2/2023) menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. (Nasrudin/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, RAHA – Puluhan warga kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengatasnamakan Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Senin, (13/2/2023) menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kedatangan sejumlah warga tersebut mempertanyakan soal iuran pembuatan sertifikat tanah di Kecamatan Batalaiworu. KPMP menduga ada praktek pungli dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Ada pungutan pembuatan sertifikat sebesar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu di Kelurahan Laiworu,” terang Hajar dalam orasinya di depan Kantor BPN Raha.

Sementara itu, Kepala BPN Raha, M Ali menjelaskan tidak ada pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah. Kata dia, kalaupun ada iuran itu atas kesepakatan pemilik tanah dengan Desa dan Kelurahan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Iuran administrasi tidak ada hubungannya dengan Pertanahan. Itu semua kesepakatan antara Kelurahan/Desa dengan pemilik lahan,” jelasnya.

Kata M Ali, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 ini, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN merilis batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaksud dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT). Paling rendah di Jawa Rp150 ribu dan paling tinggi di Papua sekitar Rp450 ribu. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini