NARKOBA – Kapolres Muna Agung Ramos P. Sinaga menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga orang pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2017) sore. Dari ketiga pelaku, diamankan barang bukti 15,3 gram shabu-shabu, uang Rp. 1.850.000, 3 buah dompet, 1 buah korek api, 3 buah pipet kecil, 1 buah bong dan 3 unit handphone. (KASMAN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, RAHA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap tiga orang warga dari kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pengedaran Nakotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) sekitar pukul 14.30 Wita, di desa Bea, kecamatan Kabawo, Senin (14/8/2017) kemarin.
Ketiga pelaku itu berinisial HA yang beralamat di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, AL di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, dan FE di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio.
Kapolres Muna Agung Ramos P. Sinaga mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di Desa Bea.
“Jadi pas ada informasi saya bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Muna, langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di dalam mobil rental di Desa Bea. Saat itu para pelaku akan melakukan perjalanan menuju Raha,” ungkap Agung saat menggelar konferensi pers di ruangannya, Selasa (15/8/2017) sore.
Dari ketiga pelaku, diamankan satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,3 gram di dompet milik HA, barang bukti uang Rp. 1.850.000, 3 buah dompet, 1 buah korek api, 3 buah pipet kecil, 1 buah bong dan 3 unit handphone.
Setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Muna kemudian melakukan penggeledahan dirumah HA di Kelurahan Liabuku. Dari pengeledahan di rumah HA ditemukan 15 gram narkotika jenis shabu.
“Dari pengakuan HA ini barang dipesan dari Makassar dan rencananya akan dipasarkan di Raha. Tapi kita akan coba dalami,” ujarnya.
Ketiga pelaku juga, kata Agung sudah dites urin dan hasilnya positif pengguna narkotika jenis sabu.
Atas penangkapan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (A)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban