Diperiksa KPK Terkait Amdal PT. AHB, Ini Penjelasan La Ode Ngkoimani

588
Wakil Rektor: Pemilu Raya UHO 2015 Paling Kondusif
La Ode Ngkoimani

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, La Ode Ngkoimani, membantah jika dirinya dianggap sebagai pihak yang mengeluarkan izin Amdal PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang turut terseret dalam pusaran dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Wakil Rektor: Pemilu Raya UHO 2015 Paling Kondusif
La Ode Ngkoimani

Menurut wakil rektor Universitas Haluoleo (UHO), sangat keliru jika dirinya disangkut pautkan dengan proses izin Amdal PT AHB.

Ngkoimani menjelaskan pada saat pemeriksaan sebagai saksi di KPK, dirinya hanya ditanyai seputar Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB).

“Saya kemarin tidak banyak ditanyai oleh penyidik KPK dan pertanyaannya hanya seputar Amdal,” katanya saat ditemui setelah menjadi moderator pada kegiatan kuliah umum di aula Fakultas MIPA, Sabtu (17/9/2016).

Menurutnya, tim Amdal PT. AHB hanya menyusun dokumen mengenai prediksi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT. AHB di Kabaena, Kabupaten Bombana.

Setelah selesai penyusunan dokumen, kata dia langsung diberikan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku pihak yang berhak menyimpulkan layak atau tidak diterbitkan Amdal.

Ia juga menambahkan, jika kedepannya dirinya dipanggil kembali oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dialami oleh Gubernur Sultra, maka dirinya siap memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya KPK, sudah melayangkan surat panggilan kepada La Ode Ngkoimani pada tanggal 24 Agustus 2016 tetapi beliau tidak dapat hadir karena masih berada di luar negeri yakni di Belgia.

Untuk diketahui, pada 23 Agustus KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT. AHB di Kabupaten Bombana, Sultra.

Nur Alam disangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB tahun 2008-2014. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor     : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini