Dishub Kolut Optimis PAD 2,5 Miliar dari Retribusi Ini Bisa Tercapai di 2021

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, Junus
Junus

ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan retribusi jalan kawasan wisata baypass Lasusua- Tobaku bisa tercapai di tahun 2021. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kolut menetapkan PAD dari sektor itu sebesar 2,5 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, Junus mengatakan dengan capaian PAD melalui retribusi di pelabuhan penyeberangan Tobaku yang mencapai terget setahun, pihaknya kembali dipercayakan untuk mengelola retribusi jalan kawasan wisata yang menghubungkan Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Katoi.

Dijelaskan Junus, sebelumnya sumber PAD di Dinas Pariwisata (Dispar) yang diatur melalui peraturan Daerah (perda) no 5 tentang kawasan pariwisata pesisir Pantai Lasusua-Tobaku yang ditetapkan 4 September 2014 lalu, dan dikelola oleh Perusahaan Daerah (perusda) namun tidak mencapai terget.

“Terkait retribusi jalan pariwisata melalui proses lelang ke pihak ketiga namun permintaan target dalam setiap tahunnya ke dinas pariwisata sangat rendah, sehingga kami dipercayakan mengelola retribusi tersebut,” kata Junus kepada awak zonasultra.id, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) target PAD Perusda sebesar Rp.1,15 miliar, namun hal itu tidak bisa tercapai. Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut bersama instansi terkait, pihaknya dinilai bisa memberikan konstribusi secara signifikan setelah pencapaian retribusi PAD beberapa tahun terakhir bisa tercapai.

Meski retribusi tersebut merupakan kewenangan Dispar, namun mekanisme dan aturannya, pihaknya membuat Memorandum Of Understanding (MuO) untuk menyerahkan pengelolaan tersebut.

“Setelah kita kordinasi besaran PAD dalam setahun sebesar Rp2,5 miliar, dengan ada MOU kita menyetor ke pihak pariwisata kemudian langsung di setor ke kas daerah,” ujarnya.

Dengan adanya kepercayaan tersebut, pihaknya akan fokus meningkatkan pelayanan terhadap pengendara yang melintas, namun beberapa kebijakan yang sebelumnya diberlakukan oleh perusda juga akan diubah dan ditata ulang agar bisa mencapai. Sesuai rancangan pihaknya akan menugaskan 9 orang dalam 24 jam dengan pergantian shif per 12 jam dengan memanfaatkan dan memberdayakan honorer di Dishub.

Mantan asisten II setda Kolut ini menambahkan, penarikan retribusi itu akan dimulai 1 januari 2020. Olehnya itu ia berharap kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar lebih patuh terhadap kewajiban dalam retribusi tersebut, demi kepentingan daerah.

“Kita akan melakukan evaluasi lebih intensif untuk meminilisir kebocoran PAD, karena biar berapa kita di targetkan kalau pengendara tidak membayar pasti tidak bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara itu, kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kolut, Ahdan Alwi membenarkan retribusi pungutan pesisir pantai akan dikelola oleh Dishub, namun menurutnya, sebelum menentukan besar PAD harus dilakukan uji petik atau prosedur pengambilan sampel untuk mengetahui akumulasi dalam sehari jumlah kendaraan yang lewat di gerbang itu.

“Sebelim menentukan besaran terget harusnya dilakukan dulu uji petik berapa kendaraan yang melintas dalam sehari kemudian baru bisa kita ketahui dalam sebulan, tapi kita berharap dishub bisa terealisasikan hal tersebut,”ujarnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini