ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah melakukan pencarian selama tiga bulan, tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama intel Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Direktur PT. Rezki Karya Pembungunan, Andi Faried Salattang, buronan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Kapita Lau Ndalami (Pasar Sampara) yang juga membelit Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Konawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Syaiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ikhwan menjelaskan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di Bukit Baruga Antang Makassar, pada Rabu, 19 Oktober 2016 sekira pukul 12:00 Wita.
“Setelah kita tangkap, tersangka langsung diterbangkan dari Makassar ke Kendari. Kami tiba di kantor sudah malam, sekitar pukul 20.20 Wita,” kata Ikhwan kepada sejumlah awak media, Kamis (20/10/2016).
Berita Terkait : Diduga Melarikan Diri, Kejari Konawe Tetapkan Kontraktor Pasar Sampara Sebagai DPO
Andi Fahried sendiri diketahui telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli lalu. Sejak saat itu, pihak Kejari Konawe terus melalukan pencarian terhadap tersangka. Tak kunjung mendapatkan hasil, Kejari Konawe lalu mengusul surat penangkapan ke Kejagung.
Persembunyian Faried akhirnya terendus setelah tim intel Kejagung melakukan penyadapan untuk menemukan titik persembunyiannya. Setelah diketahui berada di rumah kontrakan itu, tim Kejagung dan Kejari Konawe langsung melakukan pengerebekan.
Berita Terkait : Kadisperidag Konawe Jadi Calon Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sampara
“Rencananya dalam satu dua hari ini akan kami mintai keterangannya. Agar secepatnya kasus ini bisa kita dorong ke pengadilan,” kata dia.
Saat ini, tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan Pasar Sampara yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha guna penyelidikan lebih lanjut. (A)
Reporter : Restu
Editor : Jumriati