DPRD Muna Geram, Pelantikan Kepsek Bermasalah Belum Dilaporkan

Ketua Komisi I DPRD Muna Awal Jaya Bolombo
Laode Awal Jaya Bolombo

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dibuat geram dengan sikap pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang dinilai tidak peduli dengan polemik pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersamalah di daerah itu.

Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD dengan agenda membahas polemik itu, pihak BKPSDM dan Dikbud Muna juga tidak hadir.

Padahal sebelumnya, para legislator Muna itu telah meminta agar pihak PKPSDM dan Dikbud segera melaporkan hasil surat rekomendasi terkait pelantikan Kepsek yang dilakukan pada tanggal 12/12/2017 yang lalu itu.

Ketua Komisi I DPRD Muna Awal Jaya Bolombo mengatakan, ketikhadiran pihak BKPSDM dan Dikbud Muna adalah bentuk pengingkaran mereka terhadap kesepatan yang dibuat dalam RDP pertama dengan DPRD.

“Sampai hari ini, tindak lanjut dari BKPSDM itu belum ada. Olehnya itu kita tunggu sampai hari ini tetapi mereka tidak hadir juga. Kami (Komisi I) akan panggil kembali, sekalian dengan Sekda sebagai penanggungjawab Baperjakat,” kata AJB sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor DPRD Muna, Selasa (6/3/2018).

“Kalau dalam pemanggilan berikutnya mereka belum juga melaporkan hasilnya sesuai rapat pertama, kita secara tegas akan membuat Pansus untuk mengusut masalah pelantikan Kepsek ini,” tambahnya.

Saat ditanyai mengenai jabatan kepala sekolah di SDN 2 Duruka dan SDN 9 Duruka yang saat ini dijabat oleh dua orang kepsek, AJB membenarkan hal tersebut. Karena sebelumnya dirinya bersama anggota Komisi I menemui Kepsek yang bersangkutan.

“Kita akan tinjau kembali sekaligus akan membuat Pansus,” tuturnya.

Menurutnya, dilantikanya sejumlah Kepsek bersamalah di daerah itu merupakan buah keteledoran pihak BKPSDM Muna yang sudah parah.

Dia menilai, keteledoran itu akan membuat malu pimpinannya sendiri, yakni Bupati Muna LM Rusman Emba. Sebab SK para Kepsek itu ditandatangani bupati.

“SK yang diterima oleh Kepsek masing-masing berbeda dangan SK yang dikeluarkan saat dilantik oleh bupati pada tanggal 12 Desember 2017 yang lalu,” ungkapnya.

Kata AJB, pada rapat pertama itu disepakati bahwa umur di atas 56 tahun sudah tidak bisa dilantik jadi Kepsek. Akan tetapi, BKPSDM masih juga mengakomodir dan mengeluarkan SK tersebut pengangkatan Kepsek kepada mereka yang telah melewati batas usia itu.

“Kami meminta BKPSDM untuk membatalkan SK tersebut,” tegasnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini