Dugaan Money Politik Rasak-Haris, Pelapor Hadirkan 3 Saksi di Panwaslih

Dugaan Money Politik Rasak-Haris, Pelapor Hadirkan 3 Saksi di Panwaslih
Tiga orang warga Kelurahan Kampung Salo 3 saksi terkait Dugaan Money Politik Rasak-Haris.(Muhammad Taslim Dalma /ZONASULTRA.COM)
Dugaan Money Politik Rasak-Haris, Pelapor Hadirkan 3 Saksi di Panwaslih
Tiga orang warga Kelurahan Kampung Salo 3 saksi terkait Dugaan Money Politik Rasak-Haris.(Muhammad Taslim Dalma /ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga orang warga Kelurahan Kampung Salo, Kendari dihadirkan di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, Rabu (18/1/2017). Ketiganya diantar langsung oleh pelapor La Ode Darmono dan Suddinato

Menurut Suddianto, warga kampung Salo akan bersaksi terkait pembagian minyak goreng yang dilakukan La Ode Ashar sebagai tim pemenangan Pasangan Calon Walikota Abdul Rasak – Haris Andi Surahman (Rasak-Haris). Ketika saksi tersebut diduga menerima pembagian minyak goreng masing-masing 1 jerigen isi 5 liter.

“Dia (Ashar) menyuruh orangnya memanggil masyarakat yang ada di Kampung Salo ke Rumahnya, dan sampai di rumahnya La Ode Ashar sendiri yang menyerahkan minyak goreng itu,” kata Suddianto di Kantor Panwaslih.

Mengenai apa yang disampaikan La Ode Ashar saat pembagian minyak, akan diterangkan para saksi saat pemeriksanaan Panwaslih dan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Suddianto mengaku siap bertanggung jawab jika dituntut balik oleh La Ode Ashar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Di tempat yang sama, La Ode Darmono menjelaskan harus dipahami bahwa apa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pemilu. Olehnya, Ashar harus melihat dalam konteks bahwa pemilu ini memiliki muatan pendidikan yang baik kepada masyarakat.

Menurut dia, Ashar sebagai tokoh masyarakat harus bisa menempatkan dirinya sebagai anggota DPRD dari partai Golkar. Jangan masyarakat diajak untuk masuk dalam kegiatan politik uang.

“Yang namanya kegiatan membagi-bagi beras, minyak dan uang masuk dalam pelanggaran. Sesuai peraturan KPU nomor 7 tentang larangan memberi sesuatu untuk mempengaruhi agar memilih salah satu calon,” ungkap Darmono. (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini