Ganti Aparat Desa, Kades Pungglawu Konut Dituding Langgar UU Desa

114
Ganti Aparat Desa, Kades Pungglawu Konut Dituding Langgar UU Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Warga aparat desa Panggulawu, Kecamatan Sawa, kabupaten Konawe utara (Konut), memprotes kebijakan pelaksana kepala desa, Junaidin karena dinilai telah melakukan tindakan sepihak dan melanggar aturan dalam pergantian aparat desa. Pasalnya, kades melakukan dianggap koordinasi saat menggelar musyawarah.

Ganti Aparat Desa, Kades Pungglawu Konut Dituding Langgar UU Desa
Ilustrasi

Hal itu diungkapkan Jumardi, mantan sekeretaris desa (Sekdes) desa Puunggulawu yang telah digantikan dengan Taufik atas rekomendasi Plt kades Junaidi.

Selain itu, pelaksana desa yang baru menjabat satu bulan ini dituding telah melanggar undang-undang desa, karena pengganti dirinya bukan warga desa Puungulawu, melainkan dari desa Morombo, kecamatan Lasolo.

” ini kan sudah tidak sesuai prosedur, harusnya kepala desa berkordinasi dulu dengan pemerintah kecamatan sebelum ada pergantian, baru taufik ini juga selain sekdes baru, dia juga pegang jabatan sebagai imam desa,” kata Jumardi, Minggu (24/7/2016).

Dia juga menambahkan, pergantian sepihak juga dilakukan terhadap ketua lembaga permusyawaratan (LPM) desa setempat yang dijabat oleh Baharudin

” Yang parahnya juga, ini Ruslan ketua LPM baru yang ganti Baharudin dia menjabat juga sebagai imam mesjid. Ini sudah sangat melanggar aturan desa,” terangnya.

Pernyataan berbeda dikatakan Plt kades Puungulawu Junaidin, saat dikonfirmasi melalui ponselnya. Menurutnya, pergantian aparat desa dilakukannya karena segala kelengkapan administrasi SK aparat desa semua sama, sehingga terjadi kekeliruan.

“Jadi saya bingung mengadministrasikannya, olehnya itu saya melakukan penataan ulang, dengan mengambil data lengkap di dinas catatan sipil. setelah saya cek Taufik dan Ruslan L ini yang sekarang sekdes dan ketua LPM memang terdaftar di desa puungglawu,” ucap Junaidin.

Soal pergantian sekdes, lanjutnya, karena Jumardi mantan sekdes tidak pernah menetap di desa Puunggulawu. Bahkan, memegang beberapa jabatan antara lain pendamping desa, PHL di dinas BP4K Konut dan PHL di kantor kecamatan Sawa.

“Ini kan sudah melanggar aturan maka saya lakukan pergantian, masa harus memegang 4 jabatan bagamana itu caranya dia mau kerja,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan persoalan beberapa aparat desa yang merangkap jabatan akibat jumlah Kepala keluarga (KK) di desa tersebut yang hanya 34 KK, tidak sebanding dengan jumlah jabatan aparat desa yang mencapai 54.

“Masalah rangkap jabatan di desa Puunggulawu ini susah dihindari, namun saya lakukan itu sesuai prosedur. tidak mungkin saya mau kasi jabatan sama orang seperti imam desa dan mesjid yang bukan basiknya di situ,” ujarnya.

“Dan saya mengangkat dan menganti beberapa aparat desa karena sudah tidak terdaftar di desa tersebut, berdasarkan koordinasi saya ke dinas pencatatan sipil 29 juni 2016 lalu,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini