Gara-Gara Beda Tempat Salat, Karyawan Perusahaan Ini Dipecat

63

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Malang benar nasib Jumail. Warga Jalan Nuri, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, itu dipecat atasannya karena tidak mau ikut sholat Jum’at di mushola yang sudah ditetapkan oleh atasannya. Kejadian itu terungkap saat Jumail menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kolaka, Rabu (5/8/2015).

Jumail yang bekerja sebagai security di swalayan Laris Art  (Anak perusahaan Top Swalayan) di Kolaka itu dinilai melanggar aturan yang ditetapkan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

“Ada aturan pusat yang meminta kepada seluruh karyawan muslim untuk melaksanakan sholat lima waktu di mushollah yang telah disediakan oleh Top Swalayan. Tapi karena saya bertugas di Laris Art (Swalayan Lama), maka saya tetap melaksanakan sholat lima waktu di masjid Nurul Yaqin depan lorong II (Jalan Nuri). Karena masjid itu dekat dengan tempat kerja, ketimbang ke Mushollah Top Swalayan,” kata Jumail usai menggelar unjuk rasa.

Karena melanggar aturan itu, pihak Swalayan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I dan II. Puncaknya, pada hari Senin (29/6/2015) lalu dia diusir oleh pemilik perusahaan melakukan rapat dengan karyawannya. “Olehnya itu, saya meminta pihak perusahaan untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di media, menuntut pesangon serta meminta pihak Swalayan untuk tidak membatasi karyawannya sholat di masjid,” ujarnya.

Manajer Top Swalayan Hariyanto di depan anggota DPRD saat hearing membatah jika karyawan yang bertugas sebagai security telah dikeluarkan. Sampai saat ini Jumail masih tercatat karyawan perusahaan tersebut.

Dia menjelaskan, keluarnya SP untuk Jumail bukan karena melanggar kebijakan perusahaan yang mewajibkan karyawan sholat di Musholla Swalayan.

“Aturan kami di perusahaan siapa pun yang ingin izin keluar, harus mencatatkan namanya dibuku pelaporan. Jam berapa keluar dan jam berapa datang, tujuannya apa dan kemana? Supaya saya selaku manajer ada pelaporan dengan pimpinan, itu yg tidak dilakukan (Jumail),” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini