Jika data eks eksodus di Sultra tidak clear maka dana bantuan itu tidak akan cair. Seperti bantuan sebesar Rp 6 Milyar pada tahun 2009 dikembalikan ke negara karena dualisme kelompok eksodus d
Jika data eks eksodus di Sultra tidak clear maka dana bantuan itu tidak akan cair. Seperti bantuan sebesar Rp 6 Milyar pada tahun 2009 dikembalikan ke negara karena dualisme kelompok eksodus di Sultra,” kata anggota Komisi IV DPRD Sultra Surunudin Dangga saat menerima aspirasi eks eksodus Kelopok Kokpit, Selasa (17/2/2015).
Kalaupun bantuan itu nantinya terealisasi maka menurut Surunudin tetap membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Presiden. Akan tetapi pihaknya tidak menjamin pencairannya apalagi ada dua kelompok yang memiliki data jumlah eks eksodus di Sultra yang jumlah hampir sama secara nasional.
Dua kelompok eks eksodus tersebut yakni Komite Nasional Korban Politik Timor -Timor (Kokpit) dan Forum Solidaritas eks Pengunsi Masyarakat Sultra Pasca Jejak Pendapat Timor – timor (FSPMST). Kelompol Kokpit beranggotakan 6344 Kepala Keluarga (KK) dan setelah divalidasi hanya sekitar 2250 KK, sedangkan FSPMST terdiri 14 ribu KK yang hanya diketahui pemerintah provinsi dan sudah anggap selesai melalui terminasi pada 2005.
Dengan adanya dua data yang berbeda tersebut maka perlu diclearkan data yang akan digunakan apakah FSPMST atau Kokpit, pungkasnya.
Sementara sekretaris wilayah Kokpit Ismail Tarang mengatakan, unsulan bantuan setiap KK yang diajukan pada tahun 2010 hingga 2013 lalu itu sebanyaj Rp 50 juta per KK. Namun realisasinya tergantung dari pusat. (**MAS’UD)