Gelar Operasi Pasar Jelang Ramadan, Disperindag Temukan Produk Kadaluarsa

114
OPERASI PASAR - Jelang Bulan Ramadan 1439 Hijriah, Dinas Perdagaan dan Perindustrian bersama Polres Muna menggelar operasi pasar di Pasar Laino Selasa (13/5/2018) pagi tadi. (Kasman/ZONASULTRA.COM) Gelar Operasi Pasar Jelang Ramadan, Disperindag Temukan Produk Kadaluarsa
OPERASI PASAR - Jelang Bulan Ramadan 1439 Hijriah, Dinas Perdagaan dan Perindustrian bersama Polres Muna menggelar operasi pasar di Pasar Laino Selasa (13/5/2018) pagi tadi. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Jelang Bulan Ramadan 1439 Hijriah, Dinas Perdagaan dan Perindustrian bersama Polres Muna menggelar operasi pasar di Pasar Laino Selasa pagi tadi. Dalam operasi ini, Dinas Perdagangan menemukan produk berupa terigu yang tidak tercantum masa kadaluarsa. Selain terigu Disperindag juga menemukan garam yang dijual pedagang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Perdangan, Disperindag Muna, Arif Wau mengatakan, bahwa pihaknya bersama Polres Muna dan Bulog melakukan operasi pasar dengan sasaran di pasar Laino Raha, dan distributor.

“Setelah sidak di Pasar Laino, kita mendapatkan produk terigu kompas yang tak mencantumkan masa kadaluarsa dan garam yang tak memiliki ijin SNI dan mengurangi berat takarannya,” kata Arif Wau.

Arif Wou mengatakan garam yang dijual para pedagang belum memiliki ijin resmi.

“Kalau mengenai persoalan hukum, kami akan menyerahkan sepenuhnya oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengungkapkan, terkait penemuan garam yang tidak memiliki label SNI yang dijual pedagang, pihaknya etelah melakukan interogasi ke pihaknya mendapatkan keterangan jika garam didapatkan dari seorang warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

“Kita langsung ke TKP dan berdasarkan informasi dari warga sekitar, kita mendapatkan pabrik dan dua orang karyawan yang sedang memasukkan garam dalam kemasannya. Garam yang kita temukan dalam kemasan sama sekali tidak di timbang beratnya, karena tidak adanya alat timbangannya,” tuturnya.

(Baca Juga : Disperindag: Stok Sembako Cukup Tersedia di Pasaran)

Dia menambahkan, setelah menggeledah rumah tersebut, ditemukan ratusan bahan baku garam yang belum dicampurkan yodium. Lanjut dia, ada juga beberapa bungkusan garam yang sudah siap dipasarkan.

“Kita sudah hubungi pemilik rumah ini bernama Is (31). Untuk dugaan awal ini, melanggar Undang-undang perdagangan. Untuk itu kita akan memasang garis polisi sampai pemilik memiliki surat ijin resmi sesuai SNI baru aktifitas di sini bisa berjalan kembali,” tegasnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini