GM PT VDNI: Kasus Morosi Kasus Tebang Pilih

649
GM VDNI Klarifikasi Rekrutmen Karyawan yang Didemokan Warga
Jendral Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rudi Rusmadi (Baju Kemeja Putih), saat bertemu dengan sejumlah awak media, Rabu (13/7/2016). Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM
Jendral Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rudi Rusmadi (Baju Kemeja Putih), saat bertemu dengan sejumlah awak media, Rabu (13/7/2016). Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM
Jendral Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rudi Rusmadi (Baju Kemeja Putih), saat bertemu dengan sejumlah awak media, Rabu (13/7/2016).
Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini kasus tindak pidana pembangunan Jeti (dermaga khusus) di Morosi, Konawe, milik PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) terus berlanjut. Namun meski demikian, pihak perusahaan dalam hal ini General Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rudi Rusmadi mengaku, investasi perusahaannya tidak akan terpengaruh dengan proses hukum tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut tidak akan menghentikan proses perampungan dokumen penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang tengah diproses oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup.

“Sebenarnya kalau mau diambil tebang pilih itu bisa jadi, hanya kita fokus pada proses kita. Dan Juga bahwa saat itu mungkin terjadi mis komunikasi, sebelum penjelasan ini ada. Kemudian kasus ini sudah terjadi lalu melebar ke kepolisian, tapi insya allah tidak akan berpengaruh,” tuturnya, Rabu (13/7/2016).

Saat ini, lanjut Rudi, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kepolisian pada saat amdal tersebut dibuat. Pihaknya, pun telah melakukan kesepakatan bersama, dimana terdapat permintaan dari BLH Provinsi untuk meminta rekomendasi dari kepolisian. Melalui rekomendasi itu, proses pekerjaan amdal mendapatkan jaminan dan tidak akan bermasalah di kemudian hari.

“Kasus masih terus berlanjut, saya juga ini masih P19 bolak balik. Yang ini sebenarnya kalau kita mau berbicara dalam konteks, kita ini mau berinvestasi. Sebenarnya tidak ada keinginan, kesengajaan, karena kita sifatnya berinvestasi. Kita tidak melakukan pelanggaran yang kemudian terbilang berat, penggunaan jeti itu dilakukan bukan untuk hal yang lain lain kecuali hanya untuk pembangunan pabrik,” ujarnya.

Sebab, tambah Rudi, tanpa adanya jeti pembangun pabrik dipastikan akan terhambat secara keseluruhan.

“Sudah ada, seluruh surat sudah di sampaikan kepada Polda. Tapi itu kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan, terhadap surat yang telah dikeluarkan oleh gubernur. Yang kemudian dengan proses ini bergulir, dengan proses yang kita kerjakan sendiri atas izin pembangunan jetinya,” tambahnya.

Dirinya pun telah mempertanyakan ke pihak Kepolisian, soal tiga saksi ahli yang telah memberikan keterangan soal kasus tersebut. Lanjut Rudi, dari tiga orang saksi ahli yang sudah memberikan keterangan, satu saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengatakan tidak ada pelanggaran pesisir.

“Karena dari sisi kejaksaan tinggi menambahkan penyalahgunaan undang undang pesisir, ditambahkan satu pasal lagi. Sedangkan penggunaan undang undang pesisir itu kan, harus ada Perda yang membatasi itu dan harus ada rona awal. Penjelasan staf khusus Kementrian Perhubungan di jakarta, hal yang sama dikatakan tidak ada yang dilanggar dari undang-undang pesisir ini. Hal ketiga dari bidang kelautan juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Dari tiga saksi ahli dari bidang kelautan menjelaskan, tidak ada pelanggaran undang undang pesisir. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dinilai tetap memaksakan penambahan satu pasal tersebut, dengan meminta tambahan satu saksi ahli lagi.

“Yah kita cobalah, selama inikan tidak ada yang kita langgar. Yang jelas kita hanya ingin fokus mengerjakan kekurangan dokumen, yang harus kita penuhi. Kita hanya bisa mengikuti prosedur hukum,” tutupnya.

Untuk kasus ini, polda Sultra menetapkan dua orang dari managemen PT Virtual Dragon sebagai tersangka. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini