Gugatan Aladin Terhadap Surat Usulan DPRD Ditolak PTUN

184
Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias
La Ode Kabias

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugatan Anggota DPRD Kota Kendari, Aladin terhadap surat usulan DPRD Kota Kendari tentang pergantian antar waktu (PAW) ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Kendari.

Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias
La Ode Kabias

Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias mengatakan, ditolaknya gugatan Aladin tersebut telah membuktikan bahwa surat usulan PAW dua anggota DPRD Kota Kendari yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Kendari sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk itu pihaknya akan melanjutkan proses PAW Anggota DPRD Kota Kendari, Aladin. Sebab sudah ada putusan dari PTUN Kendari.

“Saat ini kami tinggal menunggu apakah pihak penggugat dalam hal ini Aladin akan melakukan banding atau tidak. Jika tidak maka putusan tersebut sudah inkrah,” kata Kabias di ruang kerjanya, Senin (13/11/2017).

Menurut Kabias, salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Aladin karena DPRD Kota Kendari tidak memiliki sangkutan apapun terkait proses PAW tersebut.

Harusnya lanjut Kabias, Aladin menggugat Partai Amanat Nasional sebagai pihak yang mengeluarkan surat pemberhentian politikus asal Kecamatan Kadia dan Wua-wua tersebut, bukan menggugat DPRD Kota Kendari.

“Kami dari DPRD Kota Kendari hanya sebatas menindaklanjuti surat dari DPP PAN. Jadi idelanya gugatan Aladin dilayangkan ke DPP PAN,” katanya. (B)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini