Hadiri Deklarasi, Kepala Daerah Bisa Langgar Hukum

37

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah pelanggaran dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah yang rata-rata berlangsung dari 26 sampai 28 Juli mulai diinventarisir oleh Panwaslu. Jika ada pejabat pemerintahan apalagi kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara dalam kegitan politik seperti itu maka bisa berujung pelanggaran hukum.

Komisioner Bawaslu Munsir Salam mengungkapkan, berdasarkan temuan bawaslu bukan saja penggunaan fasilitas negara namun ada juga sejumlah pejabat bupati dan camat yang menghadiri deklarasi politik pasangan balon kepala daerah. Hal itu bisa menjadi pelanggaran dan dapat berujung sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Di Muna ada tiga pejabat bupati yang hadir pada saat deklarasi dan ada pula camat,” kata Munsir disela-sela rapat kordinasi panwaslu tujuh daerah Pilkada di Kendari, Kamis (30/7/2015).

Yang menjadi fokus panwaslu di tujuh daerah Pilkada adalah jangan sampai ada kepala daerah yang terbukti menggunakan fasilitas negara dalam menghadiri kegiatan partai politik seperti deklarasi pasangan balon bupati. Saat ini, kata Munsir, panwaslu sedang cermati masalah itu untuk ditindak.

Pihaknya juga masih menyelidiki isu adanya kepala daerah yang memberikan pernyataan di depan publik, terkait parsipasinya sebagai gubernur atau bupati. Jika ditemukan, kata Munsir, bisa dikaji oleh panwaslu kabupaten tempat yang bersangkutan menyampaikan itu.

“Kita masih menginventarisir kasus-kasusnya di daerah mana saja. Apa yang diucapkan misalnya, nah itu masih kita pelajari dulu,” kata Munsir.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini