Hakim Alihkan Status Kadis Damkar Kendari Jadi Tahanan Kota

405
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin
Bustanil N. Arifin

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari mengalihkan status Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari, Abdul Rifai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan parkir Pantai Nambo.

Pengalihan jenis tahanan tersebut berdasarkan surat penetapan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tertanggal 14 November 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam surat tersebut, yang menjadi pertimbangan hakim bahwa tersangka Abdul Rifai menderita salah satu penyakit yang mengharuskan untuk melakukan pengobatan secara rutin.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Saya baru mendapat informasi dari Kapidsus bahwa per kemarin ada penetapan hakim yang menyatakan tersangka atas nama Abdul Rifai dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (15/11/2023).

Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bustanil mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan sebagaimana hukum acara untuk melaksanakan penetapan hakim tersebut.

Kata dia, dalam beberapa kasus ada beberapa perkara yang dilakukan pengalihan jenis tahanan berdasarkan penetapan hakim. Pasalnya, ketika hakim sudah melakukan penetapan maka jaksa akan melaksanakan penetapan tersebut.

Untuk diketahui, Abdul Rifai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tipikor lahan parkir Pantai Nambo oleh Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) bersama satu orang lainnya yaitu Direktur CV Syukur Abadi Jaya, Agus Widianto pada Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kejari Kendari mendapati kerugian negara sebesar Rp338 juta dalam perjalanan pembangunan lahan parkir Pantai Nambo yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari senilai Rp1,3 miliar.

Kegiatan anggaran tersebut berjalan pada tahun 2021. Berdasarkan alat bukti, kedua tersangka tersebut yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan lahan parkir itu. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini