Hasil Operasi Patuh 2018, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Muna Naik

Hasil Operasi Patuh 2018, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Muna Naik
OPS PATUH 2018 - Kanit Regident Satlantas Polres Muna, Ipda La Ode Tamuli saat memperlihatkan kendaraan roda dua yang diamankan selama Ops Patuh 2018 di Kantor Satlantas Makopolres Muna, Sabtu (12/5/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Operasi Patuh 2018 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dimulai 26 April 2018 telah berakhir 9 Mei 2018. Hasilnya, ada 872 pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Kanit Regident Satlantas Polres Muna, Ipda La Ode Tamuli mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2018 ini naik hingga mencapai 160 persen dibanding tahun lalu yang hanya ada 335 pelanggaran.

“Pelanggaran kali ini didominasi oleh kendaraan roda dua, ada sebanyak 774 kendaraan. Sementara kendaraan roda empat itu kita tilang 98 kendaraan,” kata Ipda La Ode Tamuli saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Muna, Sabtu (12/5/2018).

Ipda La Ode Tamuli menjelaskan, pelanggaran yang didapatkan selama Ops Patuh 2018 ini diantaranya untuk kendaraan roda dua yakni tidak menggunakan helm 85 pengendara, melawan arus 24 pengendara, kendaraan tidak layak jalan atau tidak memiliki batok dan sayap 42 pengendara, tidak menyalakan lampu utama 3 pengendara, tidak menggunakan nomor kendaraan 24 pengendara, tidak memiliki SIM 262 pengendara, tidak memiliki STNK 239 pengendara, kelengkapan kendaraan 4 dan tidak mematuhi perintah petugas 15 pengendara.

Selanjutnya, untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggarannya diantaranya tidak memakai sabuk pengaman 52 pelanggar, melawan arus 1 pelanggar, tanda nomor kendaraan 1 pelanggar, muatan over loading 5 pengendara, pengendara dibawah umur 3, tidak memiliki SIM 11, tidak ada STNK 21, dan pelanggaran lain 5.

“Saya berharap kepada masyarakat sebelum berkendara harus menyiapkan surat-surat kendaraan, helm dan kelengkapan lainnya,” tuturnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini