Imigrasi Kendari Tunda Pembuatan Paspor untuk Tujuan Kerja ke Malaysia

Imigrasi Kendari Tunda Pembuatan Paspor untuk Tujuan Kerja ke Malaysia
Imigrasi Kendari - Proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari menunda pembuatan dan penerbitan paspor perjalanan ke Malaysia dengan tujuan sebagai pekerja.

Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Keputusan tersebut berlaku sejak Rabu (13/7/2022).

Indra Gunawan Mansur selaku Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas (Lantas) Imigrasi Kendari mengatakan, untuk per Senin (25/7/2022) hari ini pihak Imigrasi telah menunda kurang lebih sebanyak 15 pemohon penerbitan paspor pejalanan ke Malaysia sebagai pekerja.

“Berdasarkan surat edaran Direktorat jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa menunda pemberian paspor pada PMI ke Malaysia,” katanya saat dikonfirmasi langsung ke ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA :  Tim Brigade Hj. Gunartin Berbagi 5.000 Paket Makanan di Kendari

Namun kata dia, pihak Imigrasi kembali melanjutkan menerbitkan paspor 8 orang dari total 15 yang memohon tersebut. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan merubah tujuan keberangkatannya dari Malaysia menuju negara lain.

“Sebagian juga mengubah rencana perjalanannya yakni bukan sebagai pekerja,” ungkapnya.

Indra menjelaskan kalau surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham tidak memberi batas waktu terkait kapan penundaan penerbitan paspor dilakukan.

Pihak Imigrasi pun lebih memperketat pengurusan paspor guna memastikan pengajuan permohonan penerbitan paspor sudah sesuai negara tujuan dan alasan perjalanannya.

“Surat edaran yang diterima tidak disebutkan batas waktu penundaan. Namun apabila misalnya hari ini ada yang mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Malaysia untuk bekerja tetap dilayani tetapi ditunda untuk penerbitannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kadin Sultra Hibahkan Mesin Oksigen Generator untuk RSUD Kota Kendari

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia. Keputusan itu disebabkan adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja yang dilakukan Negeri Jiran tersebut.

Sebelumnya kedua negara telah menandatangani kesepakatan tentang Penempatan dan Perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Namun, ditemukan bahwa salah satu negara anggota ASEAN itu masih menerapkan di luar sistem yang telah disepakati sebelumnya. Sistem yang dimaksud adalah sistem maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini