Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Perempuan di Kolut

3035
Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Perempuan di Kolut
PRESS KONFRENCE - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) mengungkapan motif dan kronologis kasus pembunuhan seorang wanita bernama Safia (35) yang terjadi di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua pada Minggu (3/3/2019) lalu. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) mengungkapan motif dan kronologis kasus pembunuhan seorang wanita bernama Safia (35) yang terjadi di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua pada Minggu (3/3/2019) lalu.

Penjelasan itu dilakukan dalam press konfrence bertempat di ruang Aula Mako polres Kolut yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Susilo Setiawan, didampingi Wakapolres Kompol Rober Sulis Boro dan Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni, Sabtu (9/3/2019).

Dalam pres rilis juga dihadirkan kedua pelaku, pakaian korban, handpone korban serta satu unit sepeda motor Satria FU warna orange dan satu buah batu berukuran besar yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Kapolres Kolut AKBP Susilo Setiawan mengatakan, motif pembunuhan Safia terungkap setelah pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Susilo menceritakan, kejadian itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 22:00 wita Feri dan Bayu berboncengan mengendarai motor jenis Zusuki Satria FU menuju desa Batu Ganda untuk bertemu korban yang telah membuat janji sebelumnya. Saat berada di lokasi yang disepakati Bayu yang telah menjalin hubungan asmara dengan korban bersembunyi, saat itu korban melakukan hubungan badan dengan Feri.

“Bayu dengan korban yang sudah menjalin hubungan asmara selama dua bulan dan mengajak berhubungan badan dengan korban di semak-semak di jalan setapak di perkebunan warga, tapi yang melakukan hubungan badan saat itu adalah Feri memberitahukan dia bersama rekannya yakni Bayu yang sedang sembunyi pada saat itu bayu juga minta berhubungan badan kepada korban,” ujar Susilo dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemudian merasa terzolimi dan menyampaikan kepada Feri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyuruhnya diantar ke rumahnya untuk dinikahi. Namun pada saat itu pelaku menolak dan akhirnya korban mengancam akan melaporkan perbuatannya ke kepala desa.

Saat mendengar ancaman korban, pelaku yang mulai panik mendekap korban dan mencekiknya menggunakan kedua tangannya sampai kehabisan nafas dan mengeluarkan darah dari mulutnya.

“Pada saat korban dicekek oleh Feri, tiba-tiba bayu datang menyetubuhi korban sampai tidak bergerak lagi,” ungkap kapolres

Tidak hanya sampai di situ, melihat korban yang sudah tidak berdaya, kedua pelaku lalu menyeretnya ke arah gunung dan Feri langsung mengambil batu sebesar kepalan tangan dan memukul ke kepala korban sebanyak dua kali. Sementara Bayu juga mengambil batu yg ukurannya lebih besar dan menjatuhkan dua kali batu tersebut ke bagian kepala korban hingga tak bernyawa. Kemudian keduanya mengambil barang-barang korban untuk menghilangkan jejaknya.

“Korban yang sudah tidak bergerak, Feri mengambil HP korban dan meninggalkannya di Tempat kejadian Perkara (TKP) menuju desa Simbula mengambil baju kemudian melarikan diri ke kota Palopo,” terang Susilo.

Keesokkan pagi sekitar pukul 7:00 Wita, polisi mendapat laporan temuan mayat dengan kondisi setengah telanjang dari warga, kemudian petugas dari satreskirm polres Kolut mengumpulkan keterangan dan bergerak cepat dan berhasil mengungkapkan keberadaan pelaku hingga membekuk keduanya di salah satu rumah kos kota Palopo, Sulsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Serta pasal 365 ayat 3 tentang pencurian serta kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (a)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini