Isu Pergantian Perangkat Desa di Muna Mulai Mencuat

365
Isu Pergantian Perangkat Desa di Muna Mulai Mencuat

ZONASULTRA.ID, RAHA – Isu pergantian perangkat desa di Kabupaten Muna mulai mencuat usai pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak digelar.

Pemerintah setempat pun memberi sinyal soal pergantian perangkat desa bisa dilakukan kepala desa terpilih selama mengacu pada peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam, mengatakan, Pemda Muna tidak melarang pergantian perangkat desa selama dilakukan sesuai aturan.

“Pergantian perangkat kewenangan kades. Tapi kalau mau ganti jangan sesuka hati, tapi harus melalui prosedur yang benar,” terang Rustam, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

Kata Rustam ada tiga indikator jika kades ingin mengganti perangkat desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 53 menjelaskan perangkat desa berhenti karena meninggal dunia lalu karena permintaan sendiri dan terakhir diberhentikan.

“Kalau poin diberhentikan syaratnya perangkat sudah usianya 60 tahun, melanggar larangan sebagai perangkat dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat,” jelasnya.

Seperti halnya soal usia, kades juga harus melakukan penelusuran soal ijazah perangkat minimal tingkat SMA sederajat dan penelusuran soal kinerja perangkat yang menurun.

“Ini semua bisa dijadikan dasar untuk melakukan pergantian,” urainya.

Selain itu, pemberhentian perangkat harus mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan jika semua sudah terpenuhi syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari camat.

Namun jika ada perangkat desa tidak terima dengan pergantian maka bisa melakukan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Kades Ghone Balano Muhamad Ery menanggapi soal pergantian perangkat dalam pemerintahan desa perlu dilakukan untuk mendukung visi dan misi kades terpilih.

“Proses demokrasi di desa harus tetap jalan, makanya perlu perangkat desa yang mendukung program dari kades terpilih,” timpalnya. (B)

Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini