Jabatan Pj Sekda Muna Kembali Diperpanjang

214
PENGUKUHAN - Ali Basa kembali dikukuhkan sebagai Pj Sekda Muna. (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kursi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang. Ali Basa yang beberapa bulan lalu sudah menjabat Pj Sekda, kembali dipercaya oleh Bupati Muna LM Rusman Emba.

Penunjukkan Ali Basa sebagai jenderal ASN lingkup Pemda Muna, berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 133.74/7184 18 November 2019 tentang penunjukkan Penjabat Sekda Muna.

Selain itu, posisi Ali Basa juga didukung dengan SK Bupati Muna nomor 7 tahun 2019 tentang pelantikan Pj Sekda selama beberapa bulan kedepan.

Usia melantik Pj Sekda, Wakil Bupati Muna, Malik Ditu mengatakan posisi Sekda di lingkup Pemda Muna tak boleh kosong. Karenanya masa jabatan Ali Basa sebagai Pj Sekda telah berakhir, maka kembali dilakukan perpanjangan selama tiga bulan kedepan.

Baca Juga : Pelamar CASN Membludak, Disdukcapil Muna Kekurangan 2500 Blangko KTP

“Keberadaan Sekda sangat penting, jadi tak bisa kosong. Jadi penjabat yang sudah dilantik agar mampu membantu tugas Bupati,” terang Malik Ditu, Selasa (19/11/2019).

Kata Malik, loyalitas kepada pemimpin itu harus selalu dipegang dengan menunjukkan kinerja yang baik. Jangan pernah mengaitkannya dengan kepentingan politik.

Apalagi saat ini Muna tengah menghadapi Pilkada. Jadi setiap pejabat itu, harus menunjukkan prestasi jangan mengurus politik.

“Hati hati dalam bekerja. Jangan melibatkan diri dalam politik,” tuturnya.

Selain itu, seorang pejabat harus fokus dalam bekerja. Jika salah dalam mengambil kebijakan bisa fatal akibatnya. Setiap pejabat itu, perhatikan setiap program kerja di intansinya jangan langsung paraf. (b)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini