ZONASULTRA.COM, RAHA – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Yeni Andriani, melakukan sosialisasi program sistem informasi pengaduan cepat tindak kejaksaan (Simpatik) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Katobu, Rabu (9/5/2018).
Program yang dibuat pihak kejaksaan, bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait program Simpatik yang ada dalam wilayah Kecamatan Katobu.
“Jadi bagi masyarakat yang mungkin merasa ada perbuatan tercela yang diperbuat oleh oknum jaksa atau tata usaha negara. Silahkan membuka website Kejati-sultra.go.id secara langsung tentang pengaduan yang ingin kita sampaikan,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Yeni, dalam pengaduan ini tidak bisa diakses tanpa identitas yang jelas. Kemudian tanpa bukti-bukti yang lengkap dan akurat tentang adanya perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa tersebut.
“Kita tidak bisa sewenang-wenang melaporkan aduan kita. Karena selama ini banyak yang kami dapati laporan pengaduan yang sifatnya sebagai surat-surat kaleng saja, sehingga bagi kami itu sangat sulit untuk membuktikan apa betul oknum jaksa melakukan perbuatan tercela tersebut dan sangat sulit untuk kami hadapi,” tuturnya.
Yeni Andriani berharap dengan sosialisasi program simpatik ini, masyarakat yang mencari keadilan bisa mendapatkan jawaban tentang perilaku oknum jaksa tersebut. Olehnya itu, dengan adanya sistem seperti ini masyarakat dapat memdapatkan kepastian dari masalah yang diadukan.
“Kita sudah membuka program Simpatik ini, dan hari ini kita sosialisasikan di Kota Raha,” ucapnya.
Berikut cara membuat aduan terkait program Simpatik, ketik website Kejati-sultra.go.id, kalau sudah terbuka websitenya klik konten Pengaduan. Selanjutnya masukkan usser Id lalu klik buat akun, setelah akun sudah dibuat kemudian login system dan masukkan data diri, laporan pengaduan dan kemudian kirim laporan pengaduan di proses. Untuk perkembangan pengaduan akan di kirim melalui via email pelapor. (B)