Jimly: Golkar Agung Laksono Berhak Ikut Pilkada

37

“Partai yang kepengurusannya disahkan negara, itu yang boleh mengajukan calon gubernur, bupati atau wali kota,” kata Jimly menjawab pertanyaan seorang peserta Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemil

“Partai yang kepengurusannya disahkan negara, itu yang boleh mengajukan calon gubernur, bupati atau wali kota,” kata Jimly menjawab pertanyaan seorang peserta Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, Rabu (8/4/2015) petang, sebagaiman yang dilansir Suara Pembaaruan hari ini.

Pandangan serupa, kata dia, berlaku dalam menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di Partai Persatuan Pembangungunan, yaitu kubu Romahurmuzy dan kubu Jan Fariz bersama Suryadharma Ali.

Dia menyesalkan berlarutnya konflik internal partai-partai politik akibat tidak mampu diselesaikan sendiri oleh internal bersangkutan.

Jimmly berseloroh parpol seperti itu sebaiknya diberi kesempatan untuk menikmati konfliknya, jangan diikutkan ke pemilu.

Ditanya hal yang sama seusai kegiatan sosialisasi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan, KPU harus berpijak pada asas legalitas formal. Artinya, yang disahkan pemerintah, itu yang diterima KPU menjadi peserta pemilu.

Pilihan akan menjadi lain, kata Jimly, jika pengadilan tata usaha negara memutuskan berbeda dari yang disahkan pemerintah.

“Tentu opsi kedua adalah KPU mematuhi putusan pengadilan manakala pengadilan membatalkan pengesahan Menkumham. Yang jelas pijakannya legalitas formal, di situ posisi KPU,” jelasnya.

Menanggapi pemberitaan bahwa KPU RI sudah membuat keputusan yang menyatakan Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berhak mengajukan calon, Jimmly mengatakan, itu baru wacana, salah satu opsi yang muncul, belum keputusan. (*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini