Jual Sembako Kedaluarsa, DPRD : Cabut Izinnya

45
Kadaluarsa-kedaluarsa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kendari akan merekomendasikan pencabutan izin swalayan dan toko yang kedapatan masih menjual daganganya yang telah memasuki masa kedaluarsa.

Usulan itu menyusul temuan adanya sembilan bahan pokok (sembako) yang masih banyak dijual di sejumlah swalayan dan toko di kota Kendari.

Kadaluarsa-kedaluarsa
Ilustrasi

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud mengatakan, menjual sembako kedaluarsa ke masyarakat merupakan sebuah tindakan yang tidak bisa lagi ditolerir.

Sebab, kata politisi Partai Gerindra ini, hal tersebut langsung berdampak kepada masyarakat Kota Kendari yang membeli dan mengkonsumsi sembako kedaluarsa tersebut.

“Kami dari DPRD tentunya akan melihat apakah toko atau swalayan yang menjual sembako kedaluarsa tersebut sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran. Kalau seperti itu kondisinya, maka kami tidak akan sungkan-sungkan untuk merekomendasikan pencabutan izin, “jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2017).

Baca Juga : Sidak di Hypermart, Disperindag Sultra Temukan Sembilan Susu Indomilk Kadaluarsa

Khusus untuk instansi teknis, lanjut Husen, harus terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang ada di Kota Kendari. Dengan begitu, penjualan sembako yang kedaluarsa bisa dicegah dan sesegera mungkin dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, Ida Rianti menuturkan, untuk pengawasan pihaknya senantiasa melakukan pemeriksaan secara rutin.

“Kami juga telah memberikan beberapa surat teguran kepada toko dan swalayan yang kedapatan menjual sembako kedaluarsa. Kalaupun nantinya mereka tetap melanggar tentunya sangsi berat akan kami jatuhkan kepada pemilik toko,”ujarnya. (B)

 

Reporter : M. Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini