Kades Lagasa Muna Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

191
Ilustrasi ijazah palsu
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, RAHA – Belum genap setahun memimpin, Kepala Desa Lagasa terpilih, M.AS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri maju bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Lagasa pada 2022 lalu.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim AKP Asrun, menerangkan, penetapan tersangka Kades Lagasa telah melalui beberapa tahapan.

“Ada sejumlah bukti surat, lalu sudah dua kali gelar perkara, serta keterangan dari beberapa saksi,” terang Asrun, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Penetapan status tersangka juga berdasarkan keterangan dari penyelenggara ujian dan pihak Dinas Pendidikan Muna.

“Sudah ada keterangan dari pejabat diknas baik yang menjabat saat ijazah dikeluarkan maupun yang menjabat saat ini,” ungkapnya.

AKP Asrun juga menjelaskan soal hasil pemeriksaan dari ahli hukum administrasi tata negara, ahli pidana, dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), semua keterangan sudah memenuhi unsur untuk penetapan status tersangka. Namun pihaknya akan terus memproses kasus dugaan pemalsuan ijazah ini hingga tuntas.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berpotensi hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, yang masing-masing berpotensi hukuman 8 tahun dan 6 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini