Kadis PU Kolaka : Pembangunan RS di Pantau Berarti Tak Langgar Tata Ruang

148

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka, Abbas, membantah kalau pembangunan Rumah Sakit (RS) type B di areal Pantai Berti, Jalan Baypass yang menhubungkan Kota Kolaka dengan Kecamatan Pomalaa melanggar tata ruang.

Menurutnya, rencana pembangunan RS itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kehutanan Kolaka. Hasil koordinasi itu diketahui kalau areal itu tidak masuk dalam kawasan hutan mangrove.

“Kita tidak akan membangun di atas lahan mangrove yang sudah ada. Rencana ini sudah lama masuk dalam RPJM Kolaka. Jadi tidak akan melanggar tata ruang,” kata Abbas di ruang kerjnya, Senin (5/10/2015).

Selain tak menimbun populasi mangrove sepanjang pantai Berti, Abbas juga mengatakan bahwa tujuan penimbunan pantai seluas 7 hektar dengan biaya Rp 1,5 miliar itu bukan hanya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan RS.

“Di areal itu nanti kita akan jadikan sebagai areal publik. Kita akan bangun lokasi pusat budaya,lokasi penjualan kuliner khas daerah, dan lokasi perkantoran. Manfaatnya nanti sebagai ruang publik. Karena Kolaka dipercaya sebagai tuan rumah HUT Sultra tahun depan, makanya lokasi ini kita desain untuk ruang publik, supaya bisa kita gunakan juga untuk lokasi HUT Sultra itu,” katanya.

Pernyataan Abbas itu dilontarkan menyusul adanya tudingan dari Forum Swadaya Masyarakat (Forsda) Kolaka yang menyatakan bahwa pembangunan RS itu melanggar tata ruang, karena lokasi pembangunannya sudah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini