ZONASULTRA.COM, KENDARI – Diduga akibat pemilik Kapal MV Putri Anggreni 03, Muhammad Toba ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kapal penumpang yang beroperasi dari Raha- Kendari dan sebaliknya sejak 1 Juni 2021 tersebut kini berhenti beroperasi.
Kapal cepat itu diketahui berhenti beroperasi sejak 6 Juni lalu hingga saat ini atau sudah satu minggu berhenti beroperasi. Dari pantauan Zonasultra.com nampak kapal tersebut dalam keadaan berlabu di pelabuhan Raha, Kabupaten muna.
Kapal yang kerap memuat kurang lebih 400 penumpang itu, sempat viral di publik khususnya masyarakat Kota Kendari dan masyarakat Kabupaten Muna.
Tidak beroperasinya kapal itu, diduga ada kaitannya dengan penangkapan sang pemilik Muhammad Toba. Kapal itu sendiri beroperasi setiap hari dari Raha 08.30 WITA dan dari Kendari 13.30 WITA dengan jarak tempuh 2 jam 30 menit serta dalam sehari hanya satu kali berlayar.
Staf Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Syahbandar Pelabuhan Raha, Alfia mengatakan bahwa kapal MV. Putri Anggarani 03 memang milik Muhammad Toba.
“Saya belum dapat berita kalau pak Muhammad Toba ditahan. Yang saya tahu dia pemilik kapal dan sempat datang di Raha dan memasukaan kapalnya di sini,” terang Alfia, Minggu, (13/06/2021).
Sementara itu, Kepala Cabang PT Putramaju Global Indonesia Raha Bidati juga membenarkan Muhammad Toba merupakan owner dari kapal Putri Anggreni 03 itu. Namun perihal penangkapannya ia enggan berkomentar.
“Ia benar pak Muhammad Toba itu owner kapal Putri Anggraini 03. Namun soal penangkapan nya saya tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu, (12/06/2021).
Dilansir dari youtube kompas, Muhammad Toba ditahan penyidik Jaksa usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 9 Juni 2021 lalu. Kini tersangka muh. Toba harus mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu persidangan kasus tersebut. Ia disangkakan atas dugaan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp92,5 miliar
Atas dugaan penyimpangan proses jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 Hektare yang disinyalir dapat merugikan negara sebesar dana itu. (b)
Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin