ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman buapti non aktif Samsu Abdul Umar Samiun di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan mereka untuk menjemput Umar Samiun sebagai sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.
Sekitar pukul 09.00 Wita, tim KPK tiba di kediaman Umar di Jalan pahlawan, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna Kota Bau-bau. Namun saat tiba dikediaman Umar tim KPK tidak menjumpainya.
“ Ya ada tim KPK tapi sampai di kediamanya tidak ada Umar Samiun,” terang Kadir warga Bau-bau yang berada tak jauh dari kediaman Umar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 Wib, Rabu (25/1/2017)
mengungkapkan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim yang sudah dilakukan koordinasi tentang kemungkinan tindakan hukum yang akan diambil oleh penyidik.
“Tapi yang pasti untuk penyidikan kasus dengan tersangka Samsu Umar Samiun ini kita akan lebih cepat bergerak pasca putusan praperadilan,” pungkas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Putusan praperadilan yang menolak permohonan Umar Samiun menegaskan penyidikan yang dilakukan KPK sah dan telah cukup bukti permulaan. “Untuk kondisi dilapangan kami masih menunggu iformasi itu,” tutup Febri.
Berita Terkait : Usai Putusan Praperadilan, KPK Semakin Berani Tindak Umar Samiun
Sebelumnya Umar Samiun melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), namun hakim tunggal Noor Eddyono menolak permohonan tersebut.
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK. Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki