KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam

KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam
PEMERIKSAAN SAKSI: Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono telah berada di Lobi Gedung KPK pukul 10.00 Wib, Jumat (16/9/2016). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam
PEMERIKSAAN SAKSI: Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono telah berada di Lobi Gedung KPK pukul 10.00 Wib, Jumat (16/9/2016). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Gatot memasuki Gedung KPK sekitar pukul 10.00 Wib dengan memakai baju batik coklat.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (16/9/2016).

(Artikel Terkait : Usut Dugaan Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Direktur Untung Anaugi dan Sejumlah Pengusaha)

Selain Gatot, komisi anti rasuah ini juga memanggil saksi dari karyawan PT. Billy Indonesia yakni Suharto Martosuroyo.

Keduanya dimintai keterangan perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait izin tambang yang dilakukan di Kabupaten Bombana dan Buton.

(Artikel Terkait : KPK Kembali Periksa Direktur AHB dan Notaris PPAT)

Penyidik KPK masih mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksanya. Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa tersangka Nur Alam.

(Artikel Terkait : PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi NA)

Untuk diketahui, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini