ZONASULTRA.COM, KENDARI – Para bakal calon gubernur akan mulai mendaftar di KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 8 sampai 10 Januari 2018. Pada saat mendaftar itu bukan saja diwajibkan syarat pencalonan berupa partai koalisi, namun juga harus melengkapi syarat calon.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, salah satu syarat calon yang wajib adalah pelaporan harta kekayaan pribadi. Pelaporan itu melalui pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK. Tanda terima di KPK inilah yang dibawa ke KPU.
“Kalau itu tidak dibawa maka kita langsung coret, itu sangat mendasar. Jadi mulai sekarang bakal pasangan calon harus mulai mengisi LHKPN, dan partai politik mengingatkan calon-calon yang mereka dukung,” tutur Dayat, sapaan akrab Hidayatullah usai acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian LHKPN di salah satu hotel di Kendari, Kamis (14/12/2017) malam.
Terkait syarat calon itu memang ada masa perbaikan, namun itu hanya untuk yang sudah menyetor LHKPN. Misalnya ada kekeliruan dalam pengisian LHKPN bisa diperbaiki di masa perbaikan. Agar tidak keliru mengisi LHKPN, sejak Desember ini KPU telah melakukan bimbingan teknis kepada pihak terkait.
Tentang LHKPN itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 (perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017). Dayat menegaskan, KPU tidak akan memberikan toleransi pada saat pendaftaran. Bakal calon yang mendaftar harus menyertakan tanda terima LHKPN dari KPK.
Bagi bakal calon kada yang pernah membuat LHKPN tahun sebelumnya, kali ini harus mengisi lagi dengan data kekayaan terkini. Nantinya LHKPN itu akan dimumkan ke publik agar diketahui oleh pemilih. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati