KPU Sultra: KPU Muna wajib Tindak Lanjuti Putusan MK

44
HIdayatullah
HIdayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 akan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 Februari 2016.

Dalam menghadapi gugatan tersebut KPU sebagai pihak termohon sudah siap dengan segala kemungkinan.

HIdayatullah
HIdayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan salah satu opsi putusan adalah pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa TPS. Namun dari fakta-fakta persidangan MK juga bisa menolak gugatan pemohon (pasangan calon Rusman-Malik).

KPU Muna dan KPU Provinsi sudah siap menerima putusan apapun dan saat ini masih menunggu putusan apa yang akan dikeluarkan MK. Kata Dayat sapaan akrab, Hidayatullah, kendatipun ada yang terburuk misalnya jika diputuskan PSU maka KPU sudah siap secara infrastruktur.

“Apapun putusan MK maka kewajiban KPU untuk melaksanakanya karena final mengikat,” kata Dayat di Kendari, Selasa (23/2/2016).

Siapapun pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak tekait terikat dengan putusan akhir MK. Olehnya kata Dayat, dapat dipastikan bahwa putusan MK itulah yang akan dijalankan.

Dalam proses sidang Pilkada Muna terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon, KPU sudah menjawab sesuai dengan tupoksi, kinerja, masalah, langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian masalah, dan lain sebagainya. Tidak dapat dipungkiri juga kata Dayat, bahwa memang ada beberapa kekurangan namun itu berkaitan dengan otoritas lembaga lain yang tidak menjadi bagian dari kewenangan KPU.

“KPU sudah menjawab, menyiapkan kuasa hukum dan KPU Muna juga sudah mempertanggungjawabkan kerja-kerjanya. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Dayat.

 

Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini