ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemerhati Sultra (FMPS- Kota Kendari), menggelar aksi unjuk rasa diperempatan lampu merah, eks MTQ Kendari, Selasa (30/8/2016).
Dalam aksinya, massa menyatakan mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menetapkan Nur Alam sebagai tersangka, terkait tindak pidana korupsi dalam persetujuan Izin Usaha pertambangan di Sultra tahun 2009-2014.
“Gubernur telah menerbitkan SK Persetujuan percandangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi,” ujar, Safar Hukum selaku Koordinator Lapangan Aksi.
Proses penerbitan SK PT AHB, selaku perusahaan yang melakukan operasi penambangan nikel di Buton dan Lumana, Sultra, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, Nur Alam dinilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Maka dengan ini kami mendukung segera menangkap dan mengadili gubernut sultra Nur Alam, mendukung KPK dalam proses pengawalan kasus pertambangan di Sultra yang diduga di Eksplorasi secara pribadi Nur Alam. Kami juga meminta KPK memperjelas status nur alam, serta meminta Mendagri mencopot Nur Alam dari jabatannya,” tegasnya.
Massa yang melakukan pembakaran dua buah ban, mencoba menutup akses jalan raya diperemparan tersebut. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose