ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah usai pada bulan Desember 2019 lalu. Namun dari 81 desa yang melaksanakan pilkades, ada 12 hasil pilkades yang digugat ke panitia kabupaten.
Sebanyak 12 gugatan pilkades itu ditolak oleh pihak panitia kabupaten. Pasalnya, gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2017.
Ketua Panitia Kabupaten (Pankab) Pilkades Mubar, LM Husein Tali mengatakan pada prinsipnya kewenangan pihak pankab adalah menyelesaikan perselisihan hasil perhitungan suara. Sementara, rata-rata gugatan tersebut bukan perselisihan hasil tetapi yang digugat adalah daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih ganda.
“Jadi 12 desa yang menggugat ke Panitia Kabupaten itu semua ditolak. Kenapa ditolak, dikarenakan semua gugatan yang masuk tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Sekda Mubar ini, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).
Kata dia, dalam memutuskan gugatan ini, pihaknya mengkaji dan sangat berhati-hati memutuskan gugatan. Kewenangan pankab dalam menyelesaikan perselisihan suara ini, misalnya pada waktu pemilihan perhitungan suara si A mendapatkan 57 suara dan ternyata dilaporkan di pankab jadi 75 suara, maka yang seperti ini dapat diproses gugatannya.
Dia menambahkan, pada 12 gugatan itu masing-masing beda tuntutannya, seperti Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka, mereka menuntut ada penggelembungan suara sebanyak 101 suara. Setelah dicek, jumlah DPT di desa tersebut 964 orang. Dalam penyaluran surat panggilan itu yang tersalurkan ada 804, dan yang menggunakan hak pilihnya 729 orang. Setelah pemungutan suara, surat suara sah 723 dan 6 suara tidak sah.
“Semua sudah diklarifikasi oleh panitia desa, dan kita cek itu hasilnya. Jadi, yang dituntut penggelembungan suara itu di mana. Kalau yang disebut penggelembungan suara itu, kecuali melebihi dari jumlah DPT yang ada,” ungkapnya.
Untuk pelantikan kepala desa terpilih, pihaknya menunggu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), apakah mengajukan proses pelantikan. “Jadi kita sekarang menunggu, apakah BPD mau mengajukan untuk diproses pengesahan dan pelantikan. Kalau sudah ada, kita terima dan selanjutnya kita (Pemda) mengeluarkan SK untuk dilantik,” tuturnya.
Untuk diketahui, 12 pilkades yang digugat itu yakni Desa Langku-langku, Kampani, Lakawoghe, Santiri, Waokuni, Wakoila, Sawerigadi, Lakanaha, Kusambi, Sidomakmur, Bakeramba, dan Lapolea. (B)