ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak tahun ini. Terutama bagi ASN yang suami atau istrinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut Soni, meskipun mendukung pasangan namun sebagai ASN tetap terikat dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu pihaknya menyarankan cuti di luar tanggungan negara.
“Saya tegaskan bagi kepala daerah yang cuti atau mencalonkan, maka istri yang ASN sebaiknya mengambil cuti di luar tanggungan negara supaya bebas mendampingi suaminya pergi,” kata Soni pada Selasa (9/1/2018).
Sebab jika tidak secara otomatis dia telah turut serta dalam kampanye paslon, bukan kampanye suaminya.
“Tidak boleh berkampanye untuk suaminya, tidak boleh. Kampanye paslon Pilkada yang kebetulan menjadi suaminya, itu hukumnya berlaku,” tegas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.
Sarannya cuti di luar tanggungan negara selama tiga bulan dengan menerima gaji, fasilitas negara maupun pendampingan ASN atau pengawalan.
Hal ini penting karena netralitas ASN sudah diperketat. Jika sebelumnya Bawaslu tidak memiliki taring untuk mengawasi, maka dengan hadirnya UU nomor 10 tahun 2016 Bawaslu sudah diberi taring dan bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon.
Sementara untuk ASN, secara tegas pejabat yang berwenang dapat memberikan hukuman dan memprosesnya dalam waktu yang relatif singkat. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose