Pemda Wakatobi Didesak Usut Kejanggalan Pengangkatan Sekda

Pemda Wakatobi Didesak Usut Kejanggalan Pengangkatan Sekda
Leadham Internasional Kabupaten Wakatobi saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Wakatobi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI- Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Leadham) Internasional menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wakatobi, Senin (11/4/2022). Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi untuk mengusut proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi La Jumadin yang diduga tidak prosedural pada tahun 2019 lalu.

Sebelum menjabat Sekda, La Jumadin adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi. Proses pengangkatan La Jumadin di BKPSDM ini dinilai cacat hukum menyusul ditemukannya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2040/KASN/6/2019, bersifat segera terkait rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Salah satu orator Rozieq Arifin mengungkapkan, dalam rekomendasi KASN itu dijelaskan, bahwa Bupati Wakatobi Arhawi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 443 Tahun 2018 tanggal 13 September 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah melantik ASN atas nama La Jumadin.

“Pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi dengan tidak dilakukan uji kompetensi sebelumnya. Pegawai yang bersangkutan belum genap dua tahun menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi,” ungkapnya.

Menurut Rozieq yang menjadi inti rekomendasi KASN itu, adalah untuk mengembalikan pejabat-pejabat yang ada dalam SK Bupati ke jabatan semula. Sebab menurut KASN, Pemda Wakatobi berpotensi merugikan keuangan negara karena memberikan berbagai tunjangan keuangan terkait jabatan kepada pejabat yang tidak berhak dengan adanya kesalahan prosedur dalam pengangkatan yang bersangkutan.

Pengunjuk rasa lainnya yakni Ali Munir menjelaskan, kerena dinilai cacat hukum persoalan mutasi itu oleh KASN, sehingga dikeluarkanlah SK pengembalian oleh Bupati Wakatobi Arhawi, pada tanggal 8 Agustus 2019 untuk menjawab surat rekomendasi KASN.

Yang tertuang dalam SK Nomor 448 tahun 2019, tentang penempatan kembali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIB dan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. La Jumadin harusnya ketika itu dikembalikan dari jabatan kepala BKPSDM ke jabatan lamanya sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, tapi menurut Ali Munir hal itu tidak dilakukan.

“Data yang kami telusuri, sejak tanggal 8 Agustus 2019 dokumen-dokumen yang ada masih ditandatangani oleh La Jumadin. Oleh yang bersangkutan tidak pernah kembali ke jabatan sesuai pengembalian. Jadi mutasi dalam SK itu hanya mutasi abal-abal,” bebernya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemda Kabupaten Wakatobi yang saat ini sudah dipimpin oleh Bupati Haliana agar mengusut hal itu. Sebab menurut fakta-fakta yang ia temukan, lahirnya Sekda Wakatobi melalui proses yang tidak benar.

“Inti rekomendasi tersebut pada waktu itu mengarahkan Sekda kita itu dari BKPSDM ke staf ahli karena jabatan sekda yang dia peroleh sebelum sekda, kan dari staf ahli. Tetapi ternyata ini sekda tidak pernah menginjakkan kakinya di Staf Ahli Bupati,” bebernya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesehatan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Nursidiq menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat tersebut akan dia lanjutkan ke Bupati Wakatobi.

“Ini akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, semua yang menjadi aspirasi kami tindaklanjuti ke beliau. Keputusan akhirnya juga intinya di beliau. Karena beliau punya otoritas, pembina kepegawaian di daerah. Semoga bisa ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini