Pemda Wakatobi Fasilitasi Pelaku Usaha untuk Miliki Sertifikat Halal

72
Pemda Wakatobi Fasilitasi Pelaku Usaha untuk Miliki Sertifikat Halal
FOTO BERSAMA-Sejumlah pelaku usaha melakukan sesi foto bersama Pemda Wakatobi dan Perwakilan BPJPH Kemenag.

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI– Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Acara itu diselenggarakan mulai tanggal 27 hingga 30 Oktober 2023 di aula Vila Nadila, Kecamatan Wangiwangi.

Kepala bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Kabupaten Wakatobi Kartini menyebutkan, mereka menarget sebanyak 100 produk dari para pelaku usaha se-Kabupaten Wakatobi agar bisa berlabel halal.

Di tempat yang sama, Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Rusfandi menjelaskan, mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal itu ada dua, mekanisme reguler dan mekanisme self declare.

“Hari ini melalui mekanisme self declare, sehingga semua ini dibiayai oleh negara. Syaratnya adalah pelaku usaha kecil, produk yang dihasilkan berupa barang misalnya hasil olahan ikan, kue, roti dan sejenisnya. Minimal sudah beroperasi selama satu tahun, menggunakan peralatan sederhana yang belum canggih atau masih manual,” jelasnya, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Kata dia, biaya sertifikasi secara reguler pembiayaannya sebenarnya dari pihak pemerintah untuk usaha mikro kecil itu hanya Rp350 ribu. Kalau dalam regulasi untuk terbitnya selama 21 hari, tapi rata-rata lebih dari itu karena antrian panjang dan banyak melalui tahapan verifikasi, validasi dan sebagainya.

Salah seorang pelaku usaha bakso di daerah setempat Wa Ode Siti Hafsoh mengungkapkan, program pemerintah untuk sertifikasi halal sangat penting bagi usahanya sebagai pelaku UMKM bidang kuliner.

Menurut dia, dengan adanya program itu bisa meningkatkan penjualan dan menarik pelanggan agar lebih yakin dengan produk bakso Umi, bahwa produk mereka tersertifikasi halal.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Karena salah satu produk UMKM yang bisa dipromosikan keluar. Kita juga bisa lebih berkembang dengan adanya sertifikasi halal ini, customer juga bisa lebih percaya dengan mutu dan kualitas produk kami,” ungkapnya.

Dia berkata, telah memulai usahanya itu eksis sejak tahun 2020, tepat di saat Corona melanda dunia, namun mereka masih tetap bangkit sampai saat ini.

“Sudah lama, tapi yang namanya usaha itu ada jatuh bangunnya. Alhamdulillah juga dengan program pemerintah ini, bisa memacu kami dan menarik pelanggan lebih banyak. Di samping itu, juga meyakinkan pelanggan bahwa produk kami betul-betul halal dan kualitasnya terjaga,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini