Pemkab Konsel Larang PNS Ambil Cuti Setelah Libur Lebaran

49

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah itu mengambil cuti untuk memperpanjang libur Lebaran.

Arsalim

Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin mengatakan, pihaknya akan menolak cuti PNS dengan alasan untuk memperpanjang masa libur Lebaran. Pasalnya, libur yang telah diberikan terbilang cukup lama, yaitu mulai tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2016.

“Ini juga menyangkut pelayanan, kalau pada libur bagaimana pelayanan terhadap masyarakat,” kata Arsalim, Selasa (28/6/2016).

Menurutnya, cuti yang dibolehkan hanya dua yakni cuti karena hendak melahirkan dan cuti sakit parah. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan absensi setelah libur Lebaran. Apabila ada PNS yang tidak masuk kantor, maka akan dikenakan sanksi.

“Senin depan setelah lebaran, kita langsung apel dan gelar inspeksi mendadak (Sidak). Bagi ASN yang tidak masuk kantor, langsung kita beri sanksi karena sudah cukup lama diberi libur juga menambah,” tegas mantan Kepala Bappeda Konsel itu.

Menurut Arsalim, sudah keterlaluan apabila masih ada PNS yang menambah libur. Dia berharap seluruh abdi negara itu masuk kantor tepat pada waktunya.

Salah satu PNS di bidang pembangunan Pemkab Konsel, Moeh Juhir mengatakan, jika hal itu merupakan keputusan pemerintah pusat, maka harus diterima. Apalagi, hari libur juga sangat lama yakni sepekan. Jadi tidak ada lagi alasan untuk cuti atau menanambah libur.

“Saya kira wajar, lamanya mi juga itu libur,” ujarnya.  (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini