Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka Lebih Awal

52

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah jalur independen tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2015 akan segera dibuka 11 sampai 15 Juni 2015. Tahapan ini dilakukan lebih awal, sesuai dengan PKPU No. 2 tahun 2015 tentang tahapan.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan pendaftaran paslon independen tersebut mendahului pendaftaran  bakal calon (balon)  dukungan Partai politik (Parpol)  yang akan dibuka 26 sampai 28 Juli 2015. 
“Olehnya  itu, paslon independen yang lebih dulu mendaftar maka sebaiknya segera mempersiapakan diri dengan syarat dukungan dari pemilih,” ujar Hidayatullah, Selasa (5/5/2015).
 
Mengenai syarat dukungan pemilih ada enam Kabupaten di Sultra dengan 10 persen dukungan pemilih karena penduduk dibawah 250 ribu jiwa. Hanya satu Kabupaten yang 8,5 persen dukungan yaitu Konawe Selatan karena jumlah penduduknya di atas 250 jiwa.
 
Hidayatullah juga mengatakan penduduk yang memberi dukungan adalah sejumlah pemilih yang kisarannya 75 persen dari total jumlah penduduk dalam suatu wilayah kabupaten. Pembuktian dukungan yang akan disampaikan kepada KPU kabupaten adalah pernyataan dukungan pemilih yg dilampiri dgn fotokopi KTP/KK.
 
“Setelah Paslon perseorangan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten kemudian akan dilakukan verifikasi jumlah syarat  dukungan dengan meneliti jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda baik manual maupun elektronik. Saat ini KPU RI menerapkan aplikasi IT Sistem Informasi Pencalonan online terkoneksi secara berjenjang dan publik bisa mengawasi,” terangnya.
 
Terdapat dua tahap verifikasi untuk paslon perseorangan tersebut. Pertama, data dukungan itu harus terdiri dari hard copy dan soft copy. Nanti KPU Kabupaten akan memeriksa dua dokumen tersebut.
Yang diperiksa termasuk jumlah validasi dan kegandaan. Kalau ada ganda bisa berarti tidak memenuhi syarat. Tahap kedua, KPU Kab. memeriksa ke lapangan dengan menyerahkan dukungan syarat KTP/KK tersebut kepada  PPK-PPS untuk dilakukan penelitian administrasi dan faktual apakah datanya valid dan apakah orang yang ada dalam data itu mendukung atau tidak.
 
Ia menambahkan, KPU nantinya memberikan waktu kepada Paslon independen memperbaiki data dukungan hingga pada 4 sampai 9 Agustus 2015. Setelah itu, apabila memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan maka secara bersamaan dengan paslon usungan partai politik KPU kabupaten akan menetapkan paslon pada tanggal 24 Agustus 2015. (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini