Penipuan Sertifikat Tanah di Kolut, Korban Diminta Bayar Rp5 Juta

642
Penipuan Sertifikat Tanah di Kolut, Korban Diminta Bayar Rp5 Juta
Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan terkait dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah di Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah. (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan terkait dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah.

Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar membenarkan kejadian tersebut. Kasus tersebut terungkap saat korban atas nama Asriani warga Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah melaporkan pegawai BPN Imanuel Sampe yang dipercayakan mengurus sertifikat tanah tapi hingga kini tidak jelas. Korban telah memenuhi permintaan biaya pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp5 juta.

“Awalnya Pelaku menghubungi Pelapor agar membayar untuk biaya pengukuran saja sebesar Rp600ribu, kemudian Pelapor kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp4.400.000 ke rekening atas nama Imanuel Sampe untuk pembayaran biaya pembuatan sertifikat tersebut,” kata Irbar, Rabu (21/4/2021).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Setelah beberapa hari korban mendesak pelaku untuk penerbitan sertifikat tersebut melalui telepon selulernya. Namun karena curiga perjanjian sudah tidak sesuai kesepakatan, akhirnya korban mendatangi langsung kantor BPN untuk mengecek sertifikatnya dan saat itu juga korban kaget sebab sertifikat yang dimaksud belum terdaftar bahkan keterangan salah satu pegawai menyampaikan pelaku sudah tidak bekerja lagi di kantor tersebut. Merasa dirinya ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian itu di Polres Kolut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke kantor untuk proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan BPN Kolut, Muhtar yang ditemui di kantornya mengatakan oknum tersebut sudah dua bulan tidak bekerja di BPN.

“Saya tidak kenal, dia (pelaku) hanya honorer lepas dan dia sudah dikeluarkan dua bulan sebelum saya menjabat,” kata Muhtar. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini