Perambahan Kawasan Hutan di Konut, Mantan Pimpro PT. DJL Akan Dijemput Paksa

53

“Yang bersangkutan sudah mangkir dua kali panggilan, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menjeput paksa tersangka, karena menurut kami yang

“Yang bersangkutan sudah mangkir dua kali panggilan, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menjeput paksa tersangka, karena menurut kami yang bersangkutan sudah tidak kooperatif lagi,” tegas Donny kepada awak zonasultra.id, Kamis (22/1/2015).
Sementara itu terkait adanya isu pencalonan dua tersangka lainnya untuk menjadi kepala desa (Kades), mantan Kasat Narkoba Polres Konsel itu mengaku hal yang wajar. Kata dia, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak menghilangkan hak orang tersebut untuk dipilih dan memilih, karena proses hukum yang dijalani keduanya belum mendapatkan keputusan hukum yang ingkra dari pengadilan.
“Kalau sudah ada putusan yang ingkra dari pengadilan, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi untuk menjadi calon, dan mengenai Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) yang mereka dapatkan di Polsek, masyarakat bias melihatnya, dibawahnya itu ada keterangan bahwa yang bersangkutan adalah tersangka,” kata perwira polisi dengan tiga garis lurus dipundak.
Namun pihaknya mengaku jika JS sudah dijemput paksa, maka dua tersangka lain yang saat sedang mencalonkan akan segerah dilakukan penahanan. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini