ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pertamina akhirnya menjatuhkan hukuman kepada pemilik pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram berinisial AS dan EK. Dua pangkalan ini terletak di dua kecamatan yakni Kecamatan Anggaberi dan Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu merupakan buntut dari pengungkapan yang dilakukan Polda Sultra terhadap praktik bisnis ilegal penyelundupan tabung gas elpiji 3 kilogram beberapa waktu lalu.
Senior Supervisor Communication dan Relation PT Pertamina MOR VII Sulawesi, Taufik Kurniawan mengatakan sesuai hasil temuan Polda Sultra, kedua pangkalan terbukti menjual ratusan tabung gas bersubsidi 3 kilogram kepada pengecer. Padahal berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.
“Hasil koordinasi bersama pihak Polda Sultra, Pertamina langsung menjatuhi sanksi dengan melalukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pemilik pangkalan yang terbukti melanggar,” ungkap Taufik melalui pesan Whatsapp, Selasa (9/2/2021).
Setelah di-PHU, pemilik pangkalan nantinya tidak lagi menerima pasokan tabung gas elpiji dari Pertamina. Untuk menjamin agar distribusi tetap berjalan maka alokasi tabung gas dialihkan ke pangkalan terdekat.
“Pertamina sementara mencari pangkalan baru untuk mengganti pangkalan yang sudah ditutup,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Polda Sultra mengaku sudah meminta keterangan kedua pemilik pangkalan. Penyidik masih akan melaksanakan rangkaian penyelidikan guna menentukan status hukum keduanya.
“Dua orang pemilik pangkalan sudah diinterogasi. Penyidik masih akan melakukan gelar perkara terlebih dulu,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, via Whatsapp.
Diketahui sebelumnya, Polda Sultra menangkap dua pelaku penyelundupan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram berinisial BA dan SR. Berdasarkan pengakuan keduanya, ratusan tabung gas bersubsidi itu didapatkan melalui kedua pangkalan milik AS dan EK yang dibeli dengan harga Rp22 ribu yang akan dijual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET). (A)
Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma