Pilkada Serentak 2020 Diambang Masalah, Rakyat Alami Distrust Tinggi dan Keabsahan Pilkada

Ketua KPU Sultra Hidayatullah
Hidayatullah

Dari analisis kelembagaan saat ini rakyat alami distrust tinggi terhadap KPU dan diragukannya legal standing Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Pilkada serentak 2020.

Mari kita bahas. Dimulai dari kasus yang berkaitan dengan OTT Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI) membuat rakyat alami distrust (ketidak percayaan) yang sangat tinggi terhadap lembaga KPU. Tahun 2019 pelaksanaan Pemilu serentak dan tahun 2020 kasus OTT Wahyu Setiawan adalah klimaks distrust publik terhadap penyelenggara Pemilu khusus KPU. Padahal, demokrasi egaliterian yang dibangun sebagai agenda tuntutan Reformasi bangsa tahun 1998 adalah harapan yang bisa menjadi sia-sia jika distrust ini terus berlangsung.

Saat ini segala sesuatu cenderung dipolitisasi agar dapat menjadi komoditas politik. Saat ini banyak berkembang adalah rumor kemudian menjadi trigger karena politik identitas dengan keterbelahan dua kutup publik pada dukungan Pilpres 2019 yang belum reda. Lalu ditambah dengan lakon pendekatan hukum KPK yang tidak menunjukkan sesuatu yang positif dalam penanganan kasus OTT berkaitan tersangka utama diduga pemberi suap Harun Masiku. Akhirnya menjadi bulan-bulanan publik dan media massa antara KPU dan organ Partai (PDIP).

Saat ini siapa elit yang harus bertanggungjawab dengan distrust yang terjadi pada lembaga KPU. Karena seharusnya trust atau kepercayaan yang diberikan rakyat kepada KPU yang sejak lama ditatakelola dengan baik menjadi tergerus seketika. Harus ada elit yang bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi. Ini sangat berpengaruh kuat dalam kesuksesan Pilkada serentak 2020 ini.

Di satu sisi KPK juga tidak mempertimbangkan soal-soal akibat distrust yang akan menimpa KPU secara kelembagaan. Bukan mengabaikan kasus OTT karena itu bagian pemberatasan Korupsi, tetapi jangan sampai juga niat KPK yang politis vis a vis dengan pemerintahan saat ini. Buntut dari revisi UU KPK yang disetujui Pemerintah. Targetnya bisa menciptakan distrust terhadap pemerintahan sendiri dan partai yang menopangnya.

Jangan-jangan ini konflik antar elit karena memang nampak dalam sorotan media massa aroma kepentingan politik para elit. Sepertinya bangsa ini belum mencerminkan kematangan dalam proses berdemokrasi, dalam penegakan hukum serta manajemen konflik dalam menatakelola kebangsaan kita.

Sebagai mantan penyelenggara Pemilu saya benar-benar terganggu dan bersedih melihat situasi ini. Tidak mudah mengembalikan trust atau kepercayaan publik itu. Saya sangat mengkhawatirkan jangan sampai kasus OTT Wahyu Setiawan ini menjadi klimaks munculnya sikap masyarakat yang apatis dan oportunis kembali. Upaya pendidikan politik oleh penyelenggara Pemilu agar pemilih rasional dalam memilih bisa tidak akan ada lagi. Karena mereka tak lagi bisa berharap dengan lembaga penyelenggara dan pemerintahan yang ikut menfasiliatasi Pemilu maupun Pilkada. Sehingga Pilkada serentak tahun 2020 ini menjadi taruhan berat. Belum lagi soal legal standing Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum selesai dipersoalkan karena tidak diatur dalam UU Pilkada kita.

Sehingga terdapat dua problem serius dihadapi kelembagaan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu yang berpotensi dapat menghambat kesuksesan Pilkada 2020. Dua persoalan itu adalah distrust KPU dimata Publik dan legal standing Bawaslu Kabupaten/Kota diragukan dalam mengawasi Pilkada 2020. Dua problem ini hadir dengan wajah baru yang belum pernah terjadi dan bagaimana cara mengatasi keduanya.

Soal legal standing, kewenangan dan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Bawaslu mungkin sudah selesai dengan upaya diskresi mengeluarkan Surat Edaran. Tapi justru ini menjadi persoalan yang dikuatirkan pasti terjadi menyangkut keabsahan hasil Pilkada 2020. Ini adalah problem krusial yang hingga kini belum bisa dipecahkan. Problem NPHD yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang Pilkada jelas bermasalah karena UU tidak menyebut Bawaslu kabuaten/kota dalam penanda tanganan bersama Pemda. Ada upaya tindakan diskresi oleh Bawaslu RI tapi dari mana dasar hukumnya karena penggunaan tindakan diskresi sesuai UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membatasi pada pejabat tertentu dengan ruang lingkup terbatas. Hanya oleh pejabat pemerintahan dan terbatas pada ruang lingkup pemerintahan pula. UU Pemilu baik mengatur penyelenggara maupun penyelenggaraan tidak mengenal istilah diskresi. Bagaimana menjaga dan mengawal gugatan hukum dari peserta terhadap produk Pilkada 2020 akibat ketidakjelasan aturan dan dasar hukum seperti ini. Atau apa landasan hukum yang akan menajdi pegangan.

Karenanya bagi saya Pilkada Serentak tahun 2020 ini menjadi pertaruhan besar bangsa ini. Jika tak ada satupun solusi untuk mengembalikan kepercayaan publik, menguatkan legitimasi dan menegaskan keabsahan jalannya Pilkada 2020. Gugatan hukum sudah pasti ada terutama oleh pihak yang kalah, begitu pula trust atau kepercayaan publik yang rendah.

 

Oleh : Hidayatullah, S.H
Penulis Merupakan Ketua Presidium JaDI Sultra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini